
RES, ppa.go.id, 07 Oktober 2020
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah berhasil menangkap seorang Terpidana kasus penipuan atas nama Dalton Ichiro Tanonaka di Jakarta, Rabu (07/10/2020) dini hari.
Terpidana atas nama Dalton Ichiro Tanonaka merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat.
Dirinya diketahui terlibat dalam kasus penipuan sebesar USD 500 Ribu terhadap korban atas nama Harjani. Kasus penipuan ini bermula sekitar bulan September 2014, Terpidana mulai menawarkan kerjasama dengan saksi korban.
“Kasus posisi perkara ini adalah yang bersangkutan merupakan Direktur Utama PT Melia Media Internasional yang bergerak di bidang usaha pembuatan program khusus tentang Indonesia bagi rumah produksi atau televisi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspnekum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono, S.H., M.H., dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (07/10/20) pagi.
“Ketika menjalankan usahanya tersebut, yang bersangkutan berusaha mempengaruhi seseorang, yaitu saksi yang dalam hal ini adalah saksi korban atas nama Harjani Prem Ramchand dengan menjanjikan keuntungan apabila yang bersangkutan melakukan investasi di perusahaan terpidana,” sambungnya.
Terpidana menjanjikan keuntungan sebesar 25% serta mengatakan bahwa perusahaan sudah untung, sehingga korban selanjutnya tertarik untuk menanamkan modal sebesar USD 1 Juta.
“Namun tentu korban ingin mengetahui tentang perusahaan itu, ingin tahu tentang usaha perusahaan itu, terpidana bilang boleh melihat prospek terhadap perusahaan dengan syarat harus setorkan dulu separuh dari investasi itu, sehingga korban sudah menyetorkan sebesar USD 500 Ribu,” papar Kapuspenkum.
Akan tetapi, hal yang dijanjikan terpidana terbukti tidak benar dan perusahaan tersebut tidak mengalami untung. Belakangan diketahui perusahaan itu justru mengalami kerugian cukup besar.
Korban yang merasa tertipu kemudian melaporan kasus tersebut. Kasus pun diproses hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalton dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dan dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulan.
Selanjutnya, Dalton berupaya melakukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada tingkat tersebut, Dalton dijatuhi putusan lepas dari segala tuntutan pidana.
Atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut, Jaksa melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 761 K/Pid/2018 tanggal 4 Oktober 2018, Terdakwa Dalton dinyatakan terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana selama 3 tahun.
“Kasasinya diterima Mahkamah Agung sehingga Terpidana dijatuhi pidana selama 3 tahun dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tetapi yang bersangkutan tidak kooperatif sehingga Jaksa Eksekutor mencari yang bersangkutan dan ditetapkan sebagai DPO,” ujar Hari.
Setelah menjadi DPO selama 2 tahun, Dalton Ichiro Tanonaka akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di salah satau apartemen di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan pada Rabu (07/10/2020) sekitar pukul 00.40 WIB.
Kapuspenkum menambahkan terpidana Dalton selanjutnya akan dieksekusi ke Lapas Salemba. Dalam proses pemindahannya akan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus Covid-19.
Dengan bertambahnya jumlah DPO yang tertangkap, Hari mengungkapkan total di era kepemimpinan Jaksa Agung Dr. ST. Burhanuddin, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI telah berhasil menangkap 110 orang baik yang statusnya tersangka, terdakwa, maupun terpidana.