
ANS, ppa.go.id, 5 Oktober 2020.
Kasus Korupsi yang dilakukan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) melebar setelah Pihak Kejaksaan Agung menyita sejumlah asetnya guna membayar kerugian negara. Efek gagal bayar Jiwasraya cukup besar dan mempengaruhi beberapa lembaga keuangan lain. Penyitaan aset pun dilakukan, satunya yang berada di WanaArtha milik terdakwa Benny Tjokrosaputro. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III Wihadi Wiyanto memperingati agar jangan sampai pihak WanaArtha Life mengambil keuntungan dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal itu terlihat pada pihak WanaArtha seakan ingin menyalahkan Kejaksaan Agung atas gagal bayar perusahaan mereka kepada nasabah karena dananya ikut tersita.
“Kejaksaan Agung jangan sampai kalah dan mau diintervensi oleh pihak WanaArtha. Pihak Kejaksaan Agung pun tidak mungkin secara serampangan melakukan penyitaan aset para terdakwa, salah satunya aset terdakwa Benny Tjokrosaputro yang ada di WanaArtha. Saya melihat memang ada irisan. Tapi kegagalan bayar WanaArtha jangan dilimpahkan ke Jiwasraya dong, ” kata Wihadi, Minggu (4/10/20).
Wihadi menyarankan, seharusnya para nasabah WanaArtha bisa bersama-sama membuat laporan kepada kepolisian atau Kejaksaan Agung atas penggelapan dana mereka oleh perusahaan asuransi swasta tersebut. Karena Mereka bukan BUMN, dan WanaArtha itu wanprestasi, laporkan ada penggelapan dana oleh mereka para nasabah yang merasa dirugikan.
Pihak WanaArtha sampai saat ini belum mau untuk membuka laporan keuangan mereka, dan detail pera pemegang saham ataupun produk WanaArtha yang beririsan dengan Jiwasraya. Hal itu dapat membuat keresahan publik lantaran pihak WanaArtha menyatakan gagal bayar ke nasabar akibat dananya ikut tersita kasus Jiwasraya.
Selain itu, Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti yaitu Yenti Garnasi menjelaskan, korps Adhyaksa tidak mungkin asal-asalan dalam menyita aset tindak pidana khususnya di kasus pencucian uang. Dirinya menyebut penyitaan rekening terkait terdakwa kasus korupsi Jiwasraya atas nama Benny Tjokrosaputro (Bentjok) itu tak sembarangan.
“Sebetulnya ketika Kejagung menyita aset pun telah melihat aliran dana dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jadi tidak asal-asalan dalam penyitaan. Kalau WanaArtha punya bukti bahwa itu bukan uang Bentjok. Silakan ditempuh untuk menyampaikan dalilnya. Proses hukum kan ada, tinggal di-clear-kan, enggak mungkin objeknya satu yang mengeklaim dua pihak,” ujar Yenti.
Yenti memaklumi ada pihak yang tak puas dan menyangkal terkait penyitaan SRE WanaArtha.