
RES, Portal Pro Adjudicatio, 26 November 2020
Usai penangkapan Tersangka RS (44), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jambi, Bambang Hariyanto, tidak menampik terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Auditorium Serbaguna Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifudin (UIN STS) Jambi TA 2018. Hal ini disampaikannya saat memberikan keterangan pers di kantor Kejati Jambi pada Rabu (15/11/2020) malam.
Usai ditangkap di Pasar Parung, Bogor pada Rabu (24/11/2020) pagi, Tersangka RS langsung diterbangkan ke Jambi setelah menjalani pemeriksaan kesehatan. Terasngka yang tiba di bandara Sulthan Thaha sekitar pukul 17.00 WIB, segera dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Jl. Jendral Ahmad Yani, Telanaipura, dengan pengawalan ketat tim Kejati Jambi.
Wakajati Jambi, Bambang Hariyanto, mengungkapkan bahwa Tersangka memiliki peran penting dalam kasus korupsi pembangunan auditorium UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi.
“Yang bersangkutan merupakan pihak swasta yang menjadi perantara pengalihan proyek pekerjaan dari Direktur PT Lambok Ulina dengan John Simbolon, kepada pihak swasta lain bernama Kristina, yang telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi,” ujar Bambang.
Kasus proyek pembangunan auditorium yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12,8 Milyar tersebut, anggarannya bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 2018 sebesar Rp 35 Milyar.
PT Lambok Ulina sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, terikat kontrak lewat Surat Keputusan Hadri Hasan selaku Rektor UIN sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan surat perjanjian 46-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.1/06/2018, untuk memulai pelaksanaan pekerjaan tersebut selambat-lambatnya 208 hari kalender terhitung sejak 7 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018. Namun, akhirnya pembangunan auditorium ini mangkrak.
Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Wakajati Jambi tidak menampiknya. Ia menyebut bahwa hal itu semua bergantung pada hasil pemeriksaan Tersangka RS. Meskipun saat ini belum ada tanda yang mengarah kepada tersangka baru, hal ini bisa saja berubah bergantung hasil pemeriksaan terhadap Tersangka RS.
“Hingga saat ini belum ada mengarah kepada tersangka baru, namun jika nanti dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan disebutkan nama baru, maka itu semua bisa saja akan muncul tersangka baru,” terang Bambang.
Menurut Bambang, terkait Tersangka RS, para saksi sudah dilakukan pemeriksaan. Tinggal melihat nanti bagaimana Tersangka menyampaikan apakah ada aliran uang tersebut kepada yang lain.
“Kita tunggu saja proses pemeriksaannya,” pungkasnya.
Sementara itu, selain Tersangka RS, terdapat 4 orang lain yang juga sudah dinyatakan terlibat dalam kasus ini. Keempat orang tersebut, yakni Hermantoni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), John Simbolon, Iskandar Zulkarnain selaku Direktur PT Lambok Ulina, serta Kristiana selaku kuasa Direktur PT Lambok Ulina. Keempat orang tersebut sudah diadili dipersidangan.