
RES, ppa.go.id, 10 Oktober 2020
Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) kerjasama tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rajendra Dharmalinga Wiritanya, S.H., dengan Kepala Kantor Pos Cabang Banda Aceh, Fendi Anjasmara, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Kota Jantho, Kamis (08/10/2020).
Pada kesempatan itu, turut hadir Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Agus Kelana Putra, S.H., M.H., para Kasi, Kasubbag, Kasubsi di Kejaksaan Negeri Aceh, dan pada manajer dari Kantor Pos Cabang Banda Aceh.
Kepala Kejaksaan Negrei Aceh Besar Rajendra Dharmalinga Wiritanaya, S.H. menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan bentuk upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pembayaran denda dan biaya perkara serta pengiriman barang bukri pelanggar lalu lintas melalui kantor pos.
“Kerjasama ini untuk mempermudah masyarakat. Masyrakat tidak lagi harus datang ke Kantor Kejari Aceh Besar untuk melakukan pembayaran ataupun mengambil; barang bukti pelanggaran lalu lintas,” ujar Rajendra.
Ia mengungkapkan nantinya petugas PT Pos akan mengantar pembayaran denda dan biaya perkara, maupun mengirimkan barang bukti pelanggaran lalu lintas ke rumah.
“Kami berharap, dengan terwujudnya kerja sama ini dapat mengantar kita dalam mencapai tujuan bersama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pos Cabang Banda Aceh Fendi Anjasmara mengatakan bahwa dalam pelaksanaan kerjasama ini masih dalam masa uji coba sehingga pasti terdapat kekurangan dalam penerapannya. Untuk itu, ia berharap agar kekurangan tersebut dapat dijadikan evaluasi untuk mencapai peningkatan pelayanan.