Foto: unggahan hoaks berisi penyataan Hotman Paris terkait UU Omnimbus Law (Kementrian Kominfo RI)

RES, ppa.go.id, 18 Oktober 2020

Sebuah unggahan beredar di media sosial Facebook berisi tangkapan layar potongan video dan pernyataan Hotman Paris Hutapea diduga terkait UU Omnimbus Law.

Dalam unggahan tersebut disertai narasi, “Kalau sampai masayarakat Indonesia sudah baca UU Omni Bus Law yg mengatur Pertanahan, saya yakin semuanya bakal turun ke jalan tanpa kecuali. Karena SHM dihapuskan menjadi Pemilikan 99 tahun. Artinya anak cucu kita tidak bisa lagi menikmati warisan rumah…”

Setelah ditelusuri, informasi dalam unggahan tersebut tidak benar. Menanggapi hal tersebut, Hotman Paris Hutapea melalui laman Instagram resminya @hotmanparisofficial mengklarifikasi bahwa unggahan yang beredar itu adalah hoaks.

“Selebaran yang disebarkan oknum adalah hoax,” tulis Hotman di akun Instagram resminya, Jumat (16/10/2020), disertai dengan foto unggahan hoaks yang beredar.

Di hari yang sama, Hotman Paris juga mengunggah video klarifikasinya terkait berita yang beredar di media sosial tersebut. Ia menyatakan video tersebut dibuat sekitar 9 bulan lalu serta tidak ada hubungannya dengan RUU Omnimbus Law.

“Bantahan saya adalah satu, video tersebut dibuat kurang lebih 9 bulan lalu. Dua, video tersebut tidak ada kaitannya dengan RUU Omnimbus Law. Video tersebut bukan komentar terhadap RUU Cipta Kerja tapi video tersebut adalah terkait dengan beredarnya RUU Pertanahan kurang lebih 9 bulan lalu di media sosial, dan langsung saya memberikan komentar,” jelasnya dalam video tersebut.

“Jadi kepada semua pihak jangan dipelintir, jangan dibuat seolah olah itu adalah video tentang Omnimbus Law,” pungkasnya.

Leave a Reply