
Foto: Tujuh Kebijakan Utama Jaksa Agung (instagram.com/kejaksaan.ri/)
RES, ppa.go.id, 27 Oktober 2020
Bulan Oktober 2020 ini, pemerintahan Periode II Presiden Joko Widodo memasuki usia 1 (satu) tahun sejak resmi dilantik bersama Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, pada Minggu (20/10/2019) lalu.
Bersamaan dengan itu, satu tahun juga telah berlalu sejak Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.H. resmi dilantik oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 3 hari setelahnya, yakni Rabu (23/10/2019).
Masa satu tahun ini merupakan tahun yang istimewa. Sebab, ditengah upaya Pemerintah menggalakkan pembangunan di berbagai bidang, pandemi Covid-19 muncul menghampiri seluruh dunia, tak terkecuali bangsa Indonesia.
Menindaklanjuti 5 (lima) arahan prioritas Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan Indonesia Maju, Jaksa Agung RI merumuskan dan menerbitkan 7 (tujuh) Kebijakan Utama Jaksa Agung bagi seluruh Jaksa di Indonesia. Adapun kebijakan tersebut antara lain:
- Penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi;
- Penegakan hukum guna mendukung investasi, baik di pusat maupun daerah;
- Melakukan pendataan dan pengalihan aset fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun aset-aset lainnya milik pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus, atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait;
- Pemanfaatan IT untuk mendukung keberhasilan tugas-tugas Kejaksaan;
- Menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM);
- Diperlukan sistem complain and handling management yang mampu meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat;
- Inovasi yang telah diterapkan selama ini di satuan kerja dan terbukti dapat mengoptimalkan kinerja secara efektif dan efisien harus dapat diimplementasikan dalam skala nasional.
Demikian 7 (tujuh) Kebijakan Utama Jaksa Agung RI terhadap jajaran Jaksa di seluruh Indonesia, yang dirumuskan dalam rangka meindaklanjuti arahan Presiden RI untuk mewujudkan Indonesia Maju.