Foto : Tim penyidik Kejati NTT periksa para saksi dalam kasus pengalihan tanah pemda  Manggarai Barat (instagram/kejaksaan.ri)

ANS, Portal Pro Adjudicatio, Selasa 17 November 2020.

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dalam kasus Pengalihan Tanah Pemda Manggarai Barat memeriksa saksi-saksi yang mengajukan permohonan pembuatan sertifikat di atas tanah pemda di Kejari Manggarai Barat (16/11/20).

Dalam Pemeriksaan Tim Penyidik telah menerima uang titipan barang bukti senilai Rp140 juta rupiah dari saksi terkait uang pelicin dalam pengurusan sertifikat di atas tanah pemda. Uang senilai Rp. 140 juta ini dititipkan salah satu saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H dalam kesaksiannya, Senin (16/11/20) membenarkan adanya penitipan uang sebesar Rp. 140 juta.

“Penitipan uang senilai Rp. 140 juta ini, dari salah satu saksi yang diperiksa tim penyidik Tipidsus Kejati NTT di Kantor Kejari Manggarai Barat (Mabar) pada Senin,” terang Abdul.

“Uang senilai Rp. 140 juta yang dititipkan salah satu saksi itu, merupakan uang pelicin (fee) dalam kepengurusan sertifikat tanah yang kini didalami oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT,” ujar Abdul menambahkan.

Dilanjutkan Abdul, saat ini tim penyidik Tipidsus Kejati NTT dibawah komando Roy Riyadi (ketua tim) dan Robert Jimmy Lambila, sedang melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang mengajukan permohonan atas pengajuan sertifikat atas tanah yang merupakan aset Pemda Kabupaten Manggarai Barat.

Dirinya juga menjelaskan, dengan adanya uang titipan senilai Rp. 140 juta dari salah satu saksi ini merupakan bentuk pengakuan secara tidak langsung oleh saksi.  Kesaksian tersebut dalam kasus dugaan korupsi aset negara yang nilai kerugian berdasarkan estimasi jaksa sebesar Rp. 3 triliun.

“Ya ini bentuk pengakuan secara tidak langsung oleh salah satu saksi, kalau memang benar adanya uang pelicin dalam kepengurusan sertifikat tanah yang merupakan aset Pemda Manggarai Barat,” tegas Abdul.

Ditambahkan Abdul, uang senilai Rp. 140 juta ini merupakan uang pelicin dalam kepengurusan sertifikat tanah yang diserahkan pada salah satu perantara kepada saksi yang menitipkan uang tersebut.

“Itu uang pelicin yang dititipkan oleh saksi untuk urus sertifikat. Uang itu diserahkan oleh salah satu perantara di Kabupaten Manggarai Barat,” ujar Abdul.

Leave a Reply