Foto: Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim (realitarakyat.com)

RES, ppa.go.id, 03 November 2020

Penyidikan terkait kasus dugaan korupsi jual beli aset negara milik Pemda Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo masih terus berlanjut.

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Tipidsus Kejati NTT) masih terus berupaya menuntaskan kasus tersebut, salah satunya melalui pemeriksaan kembali para saksi diantaranya Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH. Dula.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim, S.H., mengatakan bahwa Tipidsus Kejati NTT telah mengagendakan pemeriksaan kembali sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi aset negara tersebut, yakni Bupati Manggarai Barat Agustinus CH. Dula, A. Resdiana Ndapamerang, mantan Sekda Kabupaten Manggara Barat, dan mantan Asisten I Kabupaten Manggarai Barat.

“Jadwal pemeriksaan saksi sudah diagendakan oleh tim penyidik Kejati NTT, yakni Bupati Manggarai Barat Agustinus CH. Dula, A. Resdiana Ndapamerang, dan mantan Asisten I Kabupaten Manggarai Barat,” ujar Abdul kepada wartawan seperti dilansir realitarakyat.com, Senin (02/11/2020).

Menurutnya, pemeriksaan Bupati Manggarai Barat sebagai saksi atas kasus tersebut sudah diagendakan pekan depan di Kantor Kejati NTT. Ia juga menambahkan, Tipidsus Kejati NTT nantinya juga akan memeriksa Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat dan Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat.

“Seluruh saksi nantinya akan diperiksa di Kejati NTT untuk menuntaskan kasus tersebut,” tutur Abdul.

Terkait dengan kasus ini, lanjut Abdul, sebelumnya Tipidsus Kejati NTT telah menyita sejumlah dokumen terkait kasus tersebut pada saat melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Manggarai Barat dan Kantor BPN Kabupaten Manggari Barat pada Senin (12/10) lalu.

Saat itu, Tipidsus Kejati NTT juga turut menyita ponsel milik Bupati Manggarai Barat dan Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat, Sebab di ponsel tersebut terdapat percakapan mengenai kasus dugaan pengalihan aset tanah milik pemerintah kepada pihak ketiga yang menyebabkan kerugian negara Rp 3 Triliun tersebut.

“Sudah disita dokumen termasuk hand phone Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH. Dula. Ada isi pesan singkatnya, makanya disita penyidik Kejati NTT,” jelasnya.

Leave a Reply