Foto : Kejaksaan Agung RI, Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.H. (facebook/kejaksaan.RI)

ANS, ppa.go.id, 27 Oktober 2020.

Antusiasme yang tinggi dan semangat perubahan satuan kerja di lingkungan Kejaksaan tergambar pada tahun 2020. Hal ini terlihat dari jumlah satuan kerja yang melaksanakan pembangunan zona integritas dan diusulkan untuk memperoleh predikat WBK dan WBBM.

Sebanyak 296 satuan kerja dengan rincian 55 calon satuan kerja layanan berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan 241 calon satuan kerja layanan berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Hasil capaian itu diperoleh dengan penetapan kedua kebijakan berikut oleh Kejaksaan dimana;

  1. Kejaksaan melalui Tim Road Map Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI tahun 2020-2024 melakukan identifikasi dan menyusun Grand Design Road Map Reformasi Birokrasi Kejaksaan R.I tahun 2020-2024.
  2. Komite IT Kejaksaan RI menyusun blue print terkait pelaksanaan dan penggunaan teknologi informasi di lingkungan kejaksaan. Seperti penyediaan server penyimpanan data sebagai backup data dan pusat “bank data” di lingkungan Kejaksaan RI. Pengunaan sarana prasarana video confrence untuk memantau perkembangan terkait isu-isu strategis dan pengarahan bagi satuan kerja di seluruh wilayah Kejaksaan RI.

Pengawasan internal Kejaksaan RI dicapai dengan penguatan kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) pencegahan gratifikasi di lingkungan Kejaksaan RI, mendorong kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan unit kerja, penerbitan Whistle-Blowing System di Kejaksaan melaluiPeraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanganan Laporan dan Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistle-Blowing System) di Kejaksaan RI yang ditetapkan pada tanggal 10 Februari 2020.

“Selain itu, Pelaksanaan inspeksi umum dan inspeksi khusus dalam periode 17 Maret hingga 4 Juni 2020. Lalu, penyelesaian laporan pengaduan sebanyak 524. Perombakan struktur organisasi terhadap satker yang terindikasi melakukan penyimpangan. Serta menindak tegas oknum Jaksa yang terlibat tindak pidana,” tegas Burhanuddin.

Leave a Reply