Foto: DPO Kasus penipuan Akhmad Martin (baju biru) saat diamankan Tim Tabur Kejaksaan di Kantor Kejati Kalsel (Instagram.com/Kejaksaan RI)

RES, Portal Pro Adjudicatio, 18 November 2020

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejatai Kalsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin berhasil mengamankan seorang DPO kasus penipuan bernama Akhmad Martin.

DPO Akhmad Martin berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan dikediamannya di Jalan Perdagangan Komplek HKSN Kayu Tangi Banjarmasin, pada hari Selasa (17/11/2020) pukul 17.00 WITA.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Arie Arifin, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel Indah Laila, S.H., M.H., dan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin (Kajari Banjarmasin) Tjakra Suyana Eka Putra, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. 

“Pada hari ini (17/11/2020), pukul 17.00 WITA, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan beserta tim Kejaksaan Agung berhasil menangkap buron yang bernama Akhmad Martin,” ujar Kajati Kalsel, Arie Arifin, saat memberikan keterangan di Kantor Kejati Kalsel, Selasa malam.

Usai diamankan, Terpidana dibawa ke Kantor Kejati Kalsel untuk menjalani pemeriksaan. Terpidana kemudian dibawa oleh Tim Tabur untuk sementara dititipkan di LP Teluk Dalam Banjarmasin setelah diperiksa kesehatannya.

Adapun Terpidana Akhmad Martin Alias Martin bin Abastian Matarif merupakan seorang DPO asal Kejari Banjarmasin yang telah buron selama 8 tahun. Ia terlibat perkara Penipuan dengan nilai kerugian sebesar Rp 375.500.000,-.

Terpidana dieksekusi berdasarkan putusan MA RI Nomor : 26 K/Pid/2012 tanggal 15 Maret 2012 yang amar putusannya menolak permohonan kasasi Terdakwa, sehingga Terpidana harus melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor : 82/Pid/2011/PT.BJM dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun potong tahanan.

Leave a Reply