Foto: Tersangka S (tengah) saat diamankan Tim Tabur Gabungan Kejaksaan RI, Senin (23/11/2020) (instagram.com/kejaksaan.ri/)

RES, Portal Pro Adjudicatio, 25 November 2020

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Kejati Jambi berhasil menangkap seorang DPO berinisial S (48) yang terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (23/11/2020).

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI, Dr. Sunarta, S.H., M.H. mengatakan penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 18.30 WIB di tengah perkebunan sawit, tepatnya di Desa Seberida RT 9, Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Sunarta menerangkan, eksekusi Tersangka berdasarkan surat penyidikan Kejaksaan Labuhanbatu Nomor Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020, yang bersangkutan telah menjadi tersangka kasus korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun anggaran 2016-2019.

“Dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 960 juta,” imbuh Sunarta.

Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, S kerap kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh Kejari Labuhanbatu. Oleh sebab itu, ia akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Usai ditangkap, Tersangka S dibawa ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Leave a Reply