
ANS, Portal Pro Adjudicatio, Kamis 19 November 2020
Tim Tangkap Buronan (TABUR) gabungan dari Kejati Sulawesi Selatan, Kejari Barru dan Kejari Makassar berhasil mengamankan seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama TERPIDANA TUPPU DARMAN, SH. M.H. Hampir 8 tahun Tuppu Darman menjadi buronan Jaksa. Tetapi upaya persembunyian terpidana ini berakhir ditangan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel bersama tim Kejaksaan Negeri Barru yang berhasil menangkapnya, bertempat di Jl. Cendrawasih No. 335 Kota Makassar, Rabu (18/11/20).
Tim Kejaksaan melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yakni Putusan Mahkamah Agung No. 250 K/Pid.Sus/2011 tanggal 13 Juni 2012 atas nama terpidana Tuppu Darman, S.H., M.H.
“Pada kasus yang menjeratnya, Terpidana ini merupakan penanggungjawab Bidang pembuatan sertifikat dalam proyek PAP tahun 2007 tentang pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Penataan Administrasi Pertanahan (PAP) Kabupaten Barru tanggal 03 Januari 2007,” terang Humas Kejaksaan Negeri Barru, Rian Ardiansyah.
“Terpidana telah menyalahgunakan kekuasaannya dalam proyek PAP dan atas putusan MA tersebut, terpidana semestinya telah menjalani hukuman selama 2 tahun penjara.dan denda Rp 50.000.000,” ujar Rian menambahkan.
Kini terpidana akan menjalani pidana penjara di Rutan Barru selama 2 (dua tahun) dan denda sebanyak Rp50.000.000,-, sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 250 :/Pid.Sus/2011 tanggal 13 Juni 2012.