
ANS, ppa.go.id, 20 Oktober 2020.
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil mengamankan Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Janwar Risky Polanunu, S.Hut.,M.Si. pada Selasa (20/10/20). Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Buru, di Kawasan Perumahan BTN Kanawa Indah Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Janwar Risky Polanunu, S.Hut.,M.Si. DPO Kejaksaan Negeri Buru sejak 8 Desember 2018. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette membenarkan penangkapan Risky.
Kerugian Keuangan Negara dalam perkara ini berdasarkan Laporan Hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor : SR-588/PW25/5/2016, tanggal 11 November 2016 dengan Nilai Kerugian Negara sebesar Rp.2.136.162.516,64,-.
Terpidana Janwar Risky Polanunu, S.Hut.,M.Si. merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran/Dana Reboisasi dan Pengkayaan Tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan. Dirinya melakukan tindakan tersebut bersama dengan Ir. Muhammad Tuasamu (Kadis Kehutanan Kabupaten Buru Selatan) selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Syarif Tuharea, S.Hut selaku Bendahara Pengeluaran.
“Keduanya telah dipidana juga dan saat ini masuk dalam DPO yang sedang dalam proses pencarian. Sementara rekanan pelaksana pekerjaan sejak awal penanganan perkara telah melarikan diri juga sedang dalam proses pencarian,” jelas Samy Sapulette.
Sebelumnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 46/PID.SUS-TPK/2016/PN.Amb tanggal 5 Mei 2017, Terpidana Polanunu dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan.
Namun, Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding pada pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Tinggi Ambon menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, hal mana dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI.
Terpidana Janwar Risky Polanunu, S.Hut.,M.Si. dipidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2726 K/PID.SUS/2017, tanggal 27 Pebruari 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon No.15/PID.SUS-TPK/2017/PT. Ambon, tanggal 1 Agustus 2017, dengan Amar Putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Anwar Risky Polanunu, S.Hut, M.Si. melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000. (dua ratus juta rupiah). Subsider kurungan 6 (enam) bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 20 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan.
Setelah diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku selanjutnya Terpidana Janwar Risky Polanunu, S.Hut.,M.Si diserahkan kepada Bidang Pidsus untuk segera dieksekusi lebih lanjut.