Foto : Ibnu Ziady buronan ke-111 kasus korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk di Jambi (sinarharapan.co)

ANS, Portal Pro Adjudicatio, Jum’at 13 November 2020

Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sungai Penuh berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. di Ancol. Buron tersebut terjerat kasus korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk di Jambi atas nama Ibnu Ziady MZ. Dia diamankan dari sebuah apartemen di Ancol, Jakarta Utara.

“Tim intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi, buronan berasal dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dengan identitas bernama Ibnu Ziady MZ,” terang Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Jumat (13/11/20).

Hari menjelaskan, terpidana sebelumnya adalah terdakwa pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Irigasi Sungai Tanduk Kayu Aro Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2016 dengan nilai anggaran Rp 7,2 miliar. Korupsi yang dilakukannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.040.825.324.

Ibnu Ziady yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun, Jambi, ini ditangkap pada Kamis (12/11/2020) malam sekitar pukul 21.05 WIB.

Pada kasus korupsi tersebut, Ibnu Ziady bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek irigasi Sungai Tanduk. Kala itu, ia menjabat sebagai kepala bidang pengairan Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Setelah diajukan ke persidangan sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA), berdasarkan putusan Nomor 1444 K/Pid.Sus/2020 tanggal 07 Juli 2020 Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Oleh karena itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 (enam) bulan,” terang kembali Kapuspenkum Kejagung.

“Namun ketika Terpidana dipanggil oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk melaksanakan putusan MA, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas dan dibenarkan secara hukum kendati sudah dipanggil secara patut” tutur Hari.

“Ketika diintensifkan pencarian buronan dengan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung diperoleh informasi bahwa Terpidana sekarang tinggal di Kawasan Ancol,” ucapnya.

Dirinya kembali melanjutkan, setelah dipastikan titik koordinat keberadaan terpidana, akhirnya Tim Tabur Kejaksaan berhasil menangkap dan mengamankan Terpidana di Kamar Apartemen Aston Marina kamar 805 Ancol Jakarta Utara hari Kamis (12/11/2020) sekitar pukul 21.05 WIB tanpa perlawanan.

Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Jambi guna diserahkan kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sungai guna dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungai Penuh Provinsi Jambi.

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kali ini merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke-111 di tahun 2020.

Leave a Reply