Foto: Ilustrasi PT Pelindo II (Jawapos.com)

RES, Portal Pro Adjudicatio, 4 November 2020

Penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Pelabuhan Indonesia II masih terus berjalan.

Hari Selasa (3/11/2020), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perpanjangan Kerjasama Pengoperasioan Dan Pengelolaan Pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero).

“Penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020. Hari ini telah melakukan pemeriksaan dua orang saksi,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, dalam keterangannya, Selasa (2/11/2020).

Adapun dua orang saksi yang diperiksa penyidik, yaitu Devi Saraswati selaku Asisten Kepala Biro Pengadaan I PT Pelindo II, serta Saptono Punanto selaku Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha PT Pelindo II.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Hari Setiyono, S.H., M.H., sebelumnya pernah mengungkapkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam kerjasama usaha dengan PT. Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) pada PT. Pelindo II. Perbuatan melawan hukum tersebut diduga terjadi dalam perpanjangan kontrak JICT oleh PT Pelindo II saat masa kontraknya habis di tahun 2015.

Hari mengungkapkan pemeriksaan saksi itu sendiri dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna menemukan tersangka terkait kasus tersebut.

“Guna mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP,” jelasnya.

Leave a Reply