Foto: Ilustrasi Gedung Bundar Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung tempat para saksi diperiksa (detik.com/Rengga Sancaya)

RES, ppa.go.id, 21 Oktober 2020

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa 4 orang Saksi terkait dengan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Dana Pemerintah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI Tahun Anggaran 2017.

“Hari ini, Selasa 20 Oktober 2020, Tim Penyidik Pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa 4 orang saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, S.H., M.H., dalam keterangan resminya, Selasa 20 Oktober 2020.

Bertempat di Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Gedung Bundar), Jakarta, saksi-saksi tersebut diperiksa karena diduga mengetahui tentang aliran uang yang menjadi perkara dalam kasus ini.

“Masih dalam rangka menindaklanjuti surat dari BPK RI tanggal 08 Mei 2020, hari ini Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diduga mengetahui tentang aliran uang kegiatan yang dilaksanakan KONI Pusat tahun 2017 tersebut,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan RI.

Hari mengungkapkan adapun saksi-saksi yang diperiksa diantaranya:

  1. Fauzan Rahim Isa selaku Bendahara Pengeluaran Kemenpora;
  2. M. Dwi Prasetyo selaku Staf Sekretariat Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Kemenpora;
  3. Tetty Maryati selaku Star Pengelolaan Keuangan Kemenpora;
  4. Eny Purnawati selaku Kepala Bagian Keuangan pada KONI Pusat.

Dengan adanya pemeriksaan ini, proses penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Dana Pemerintah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI Tahun Anggaran 2017 masih terus berlanjut. Menurut Hari, pelaksanaan pemeriksaan saksi tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

“Penyidik telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta memperhatikan jarak aman dengan para saksi yang juga sudah wajib menggunakan masker. Selain itu, juga selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” ujar Hari.

Leave a Reply