
ANS, Portal Pro Adjudicatio, Selasa 17 November 2020
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian gratifkasi kepada mantan Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara (BTN) pada Senin (16/11/20).
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Hari Setiyono, S.H., M.H menjelaskan, saksi yang diperiksa atau dimintai keterangannya hari ini yaitu WILSON LIE SIMATUPANG selaku Kepala Departemen Legal Litigasi dan RYNANLDI TULUS SIAHAAN selaku RM Office BTN Jakarta Cabang Harmoni Tahun 2013.
Dirinya kembali menjelaskan, Pemeriksaan saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.
“Karena kedua saksi pada saat kejadian tindak pidana korupsi tersebut, keduanya pejabat diduga banyak mengetahui proses pemberian fasilitas kredit kepada PT. Pelangi Putra Mandiri (PPM) maupun PT. Titanium Property pada BTN Cabang Samarinda dan BTN Jakarta Cabang Harmoni yang pada akhirnya menyebabkan status kredit kedua perusahaan dalam kondisi macet atau collectibilitas,” tandasnya kembali pada awak media.
Hari juga menuturkan, selama pemeriksaan saksi menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Protokol itu antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara yang diperiksa dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.