Foto: Tipidsus Kejaksaan Tinggi NTT saat memeriksa dokumen-dokumen di Kanwil BPN Provinsi NTT, Senin (19/10/2020).

RES, ppa.go.id, 20 Oktober 2020

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Tipidsus Kejati NTT) melakukan penggeledahan terhadap Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kanwil BPN NTT) di Jl. Frans Seda No. 70, Kupang, NTT, Senin (19/10/2020).

Penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari barang bukti dokumen terkait kasus dugaan korupsi jual beli aset negara milik Pemda Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo, yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 3 Triliun.

Dikutip dari Antara, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan Tipidsus Kejati NTT.

“Memang benar hari ini tim penyidik sedang melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah ATR/BPN NTT. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyelidikan kasus penjualan aset tanah Pemda Manggarai Barat di Labuan Bajo yang dijual sejumlah pihak kepada pihak ketiga,” kata Abdul Hakim.

Ia mengatakan titik sasaran penggeledahan hanya difokuskan pada bagian yang berhubungan erat dengan proses penerbitan sertifikat tanah.

“Proses pengurusan dokumen tanah merupakan tanggung jawab Kanwil ATR/BPN NTT, sehingga penyidik perlu mendapatkan dokumen-dokumen itu sebagai barang bukti,” tegasnya.

Terkait dengan kasus ini, lanjut Abdul Hakim, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai ATR/BPN NTT yang mengetahui adanya proses pengalihan aset tersebut. Saat ini, setidaknya sudah ada 45 orang saksi, baik di Labuan Bajo maupun Kupang, yang dimintai keterangan terkait penjualan aset tanah tersebut.

Sebelumnya Tipidsus Kejaksaan Tinggi NTT juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yakni Kantor Bupati Manggarai Barat, Kantor BPN Manggarai Barat, Kantor Camat Komodo, dan Kantor Kelurahan Labuan Bajo. Dari hasil penggeledahan tersebut, terdapat 180 dokumen termasuk 2 ponsel milik Bupati dan Asisten III Setda Manggarai Barat yang disita Tipidsus Kejati NTT sebagai barang bukti.  

Menurut Abdul Hakim, pihak Kejati NTT telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTT melakukan penghitungan kerugian negara (PKN) guna mengetahui jumlah kerugian akibat penjualan aset tanah tersebut.

“Apabila sudah ada hasil PKN dari BPKP, maka akan diikuti dengan penetapan tersangka,” ujar Abdul Hakim.

Sementara itu, dari penggeledahan Kanwil ATR/BPN Provinsi NTT yang berlangsung selama 6 jam tersebut, Tipidsus Kejati NTT menyita sebanyak 27 dokumen dari tiga titik penggeledahan yaitu Ruang Kerja Kakanwil, Ruang Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, serta Ruang Seksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat.

Dokumen-dokumen yang disita tersebut akan digunakan sebagai bukti-bukti tambahan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Leave a Reply