Foto: Tipidsus Kejati NTT saat melakukan penggeledahan Kantor Bupati Kabupaten Manggarai Barat (Dok. Kejati NTT)

RES, ppa.go.id, 12 Oktober 2020

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Tipidsus Kejati NTT) melakukan penggeledahan terhadap Kantor Bupati Kabupaten Manggarai Barat dan Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Senin (12/10/2020) pukul 09.00 WITA.

Penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari bukti-bukti tambahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Kabupaten Manggarai Barat, yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 3 Triliun

Tipidsus Kejati NTT yang dipimpin oleh Yoni Malaka, melakukan penggeledahan di ruang Asisten I, ruang Asisten III, dan ruangan Tata Pemerintahan di Kantor Bupati Kabupaten Manggarai Barat. Sementara itu, Tipidsus Kejati NTT yang dipimpin oleh Robert Jimmy Lambila mengadakan penggeledahan di Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat.

Dikutip dari laman kriminal.co, saat dihubungi oleh wartawan, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan Tipidsus Kejati NTT.

“Iya benar. Ada penggeledahan didua tempat yakni di Kantor Bupati Manggarai Barat yang dipimpin Yoni Malaka dan Kantor BPN Manggarai Barat yang dipimpin Robert Jimmy Lambila,” kata Abdul.

Ia mengungkapkan dari penggeledahan tersebut, Tipidsus Kejati NTT telah menyita sejumlah dokumen guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Ada beberapa dokumen penting yang disita di Kantor Bupati Manggarai Barat dan Kantor BPN Kabupaten Manggarai Barat,” imbuhnya.

Kasus ini bermula sejak adanya dugaan korupsi jual beli aset negara milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Kerangga Toro Lema Batu Kalo, arah utara Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Tanah yang menjadi sengketa tersebut merupakan tanah seluas 30 hektar yang diserahkan oleh Fungsionaris Adat Nggorang, Dalu Ishaka, kepada Pemerintah Kabupaten tingkat 2 Manggarai  pada tahun 1997. Namun, saat diminta peta wilayahnya oleh Pemda Kabupaten Manggarai pada tahun 2016, dalam realisasinya peta wilayah tersebut tidak sesuai. Oleh karenanya, hal tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp 3 Triliun.

Terkait dengan kasus ini, penyidik telah memeriksa sekitar 13 saksi. Beberapa diantaranya adalah Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH. Dula, Sekda Kabupaten Manggarai Barat, Kabag Tata Pemerintahan, Asisten I Bupati, dan ahli waris Ramang Ishaka.

Leave a Reply