ANS, ppa.go.id, 11 Oktober 2020.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan Penyerahan 3 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dengan inisial tersangka atas nama Nana Sulaksana (NS), Tb Dhony Sudrajat (TDS) dan Syachrul (S). Ketiganya menjadi tersangka pada kegiatan pekerjaan peningkatan jalan lapis beton STA 5 +917 sampai dengan STA 8 +667 untuk jalur kanan jalan lingkar selatan (JLS) pada Dinas Pekerja Umum Kota Cilegon Tahun Anggaran 2013.

Ketiga tersangka itu merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cilegon, Nana Sulaksana yang juga menjabat Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen (KPA PPK), serta Tb Dhony Sudrajat selaku sub konraktor dan Syachrul selaku Kontraktor PT Respati Jaya Pratama.

Sebelum dijebloskan ke penjara, para tersangka ini menjalani pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum di Kantor Kejari Cilegon, Jumat (9/10/20), pasca berkas diserahkan dari jaksa penyidik Kejati Banten.

Kasidik Kejati Banten Zainal Efendi mengatakan, ketiga tersangka tersangkut kasus korupsi dalam pembangunan JLS Cilegon pada kegiatan pekerjaan peningkatan jalan lapis beton jalur kanan STA 5 + 917 sampai STA 8 + 667. Dalam kasus itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,3 M dari anggaran semula Rp14, 860 M.

Nilai kontraknya sebesar Rp. 14.800.607.000,00 yang dikerjakan oleh PT. Respati Jaya Pratama diduga telah terjadi ketidaksesuaian volume pekerjaan berupa kekurangan volume pembesian dan lapisan CTB yang mengakibatkan kerugian bagi negara. Kerugian keuangan Negara ditaksir senilai Rp. 1.300.076.608,20

“Ada beberapa item material. Item itu yang dihitung dari kerugian, dari saksi ahli. Itu kekurangan volume pembangunan tersebut. Seperti beton, ketebalannya. Misalnya di RAB-nya 250 yang kita temukan 200,” kata Zainal Efendi kepada wartawan.

Dalam kasus tersebut, Kejati telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi. Termasuk saksi ahli yang menghitung kerugian negara. 

“Saksi ada 25. Saksi ahli ada 2 orang, ada ahli teknik, dan ahli perincian kerugian negaranya,” ujarnya kembali.

Kasus tersebut telah ditangani Kejati sejak tahun 2019, saat itu status perkara masih dalam penyelidikan. Namun pada tahun 2020 ini status dinaikan ke penyidikan. Setelah memenuhi alat bukti baik formal maupun materil, sambung Zainal, penyidik dan peneliti langsung menyerahkan berkas ketiga tersangka ke JPU Kejari Cilegon.

“Hari ini tahap 2. Kami menyerahkan tanggung jawab jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum. Untuk bentuk penyerahannya berupa barang bukti dan tersangkanya,” jelas Zainal Efendi.

“Tindakan yang tersangka lakukan tersebut melanggar pasal 2 ayat (1), subsidair pasal 3 Junto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Zainal Efendi mengakhiri konferensi pers.

Leave a Reply