Foto : Proses pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap oleh tim Kejaksaan Negeri Ponorogo (www.instagram.com/kejari_ponorogo)

ANS, ppa.go.id, 13 Oktober 2020.

Tim Kejaksaan Negeri Ponorogo hari ini telah melaksanakan “Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRACHT)” pada Senin (12/10/20). Barang bukti tersebut berasal dari 127 kasus yang diperkaran. Yakni barang bukti perkara sejak akhir tahun 2019 hingga awal bulan Oktober tahun ini. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Khunaifi Alhumami, SH.,MH. (Kajari Ponorogo), Budi Prakoso, SH.,MH. (Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan) dan juga para Kasi lainnya turut menyaksikan.

Pemusnahan ini sebagai bentuk perintah dari pengadilan, dimana barang bukti yang disebutkan, dirampas untuk dimusnahkan,” ucap Khunaifi Alhumami.

Pemusnahan yang dilakukan pada Barang Bukti hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT) akan meningkatkan kepercayaan masyarakat Kabupaten Ponorogo dan APH lainnya, bahwa Barang-barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Jumlah 127 perkara tersebut terdiri dari tindak pidana kehutanan, narkoba jenis pil dobel L atau sabu, miras, dan perjudian. Serta tindak pidana penggelapan atau penipuan, kekerasan, pencabulan, pembunuhan, migas dan perkara anak.

“Karena tidak mempunyai nilai ekonomis, ya barang bukti tersebut dimusnahkan. Artinya tidak bisa dinilai oleh uang sehingga tidak bisa dirampas untuk negara. Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo juga merincikan barang bukti yang dimusnahkan antara lain, pil double L, pil MF, pil DMP, pil trihexyphenidhil 791, sabu 3 gram, hp, arjo aqua, dadu kopyok, onderdil mobil, gembok, linggis, obeng, tang, set peralatan pom, setel pakaian, dan serbuk petasan.

“Kasus perkara tertinggi pertama perihal jenis pil dobel L yakni mencapai 70 perkara. Kemudian di urutan kedua ada perjudian dengan 47 perkara, dan penggelapan atau pencurian sebanyak 18 perkara,” tutur Khunaifi Alhumami menambahkan.

Leave a Reply