Gedung Kejaksaan Agung RI
Foto : Kantor Kejaksaan Agung RI (www.kejaksaan.go.id)

ANS, ppa.go.id, 30 September 2020. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan PT. Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu Perdagangan Simalungun Sumatera Utara kepada PT. Tanjung Siram, Selasa (29/9/2020).

“Pihak yang diperiksa sebagai saksi ialah Syafrizal Pane selaku Kepala Kantor BPN Asahan tahun 2020 untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini” kata Kapuspenkum, Hari Setiyono, S.H., M.H.

Dirinya juga menambahkan dalam keterangan bahwa pemeriksaan kembali di lakukan guna mencari tahu dan mengetahui tentang status tanah yang menjadi jaminan pemberian fasilitas pembiayaan/kredit kepada PT. Tanjung Siram.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. Hingga kini tim penyidik masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dan   belum ada penetapak tersangka.” ujar Hari Setiyono.

Leave a Reply