Foto: Terpidana Hermawan alias Alan (rompi oranye) usai diamankan tim intelijen

RES, ppa.go.id, 11 Oktober 2020

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar berhasil melakukan pengamanan Terpidana kasus penyalur TKI ilegal atas nama. Hermawan alias Alan di Kota Malang, Sabtu, (10/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Terpidana atas nama Hermawan alias Alan merupakan DPO Kejaksaan Negeri Karanganyar yang terlibat kasus penyalur TNI illegal. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No: 758K/Pid.sus/2018 tanggal 26 september 2018, Terpidana dinyatakan melanggar pasal  4 Jo. Pasal 102 ayat (1) huruf a dan b UU RI No.39 Tahun 2004 tentang Orang perseorangan menempatkan WNI keluar negeri tanpa izin.

Salah satu anggota Tim intelijen mengungkapkan pada hari Kamis (08/10/2020), Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Karanganyar memberikan informasi kepada Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang bahwa yang bersangkutan berada di wilayah Kota Malang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen Kejari Kota Malang bergegas mendatangi lokasi tempat tinggal Terpidana di Perumahan Citra Garden, Buring, Kota Malang. Namun,saat didatangi rumah dalam keadaan kosong dan yang bersangkutan tidak telihat keberadaannya.

“Setelah dilakukan pemantauan selama dua hari di rumah tinggal Terpidana, pada hari Sabtu sekitar jam 16.00 WIB, Terpidana terpantau pulang kerumahnya, lalu Tim Intelijen Kejari Kota Malang bersama dua orang anggota Kepolisian Kota Malang langsung melakukan pengamanan terpidana,” jelasnya.

Setelah Terpidana berhasil diamankan, pada pukul 23.30 WIB Tim Intelijen Kejari Karanganyar sampai di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk melakukan pemeriksaan identitas Terpidana. Selajutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk pelaksanaan putusan terhadap terpidana (eksekusi) selama 1 tahun.

Leave a Reply