
ANS, ppa.go.id, 21 Oktober 2020.
Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Maluku dan Kejari Pekan Baru berhasil mengamankan Terpidana DPO Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Kejaksaan Tinggi Maluku atas nama Sunarko. Pria 70 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut terjerat kasus tipikor Pembangunan Konstruksi Runway Bandara Moa Tiakur. Sebelumnya, perkara itu ditangani oleh Kejagung.
“Dirinya berhasil diringkus tim gabungan kejaksaan saat berada di Hotel Asnof kamar 208 Pekanbaru, Jl.Tuanku Tambusai Tengkerang Bar Kec.Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Riau pada Rabu malam (20/10/20). Sebelumnya tersangka selama 4 Hari berada di Pekanbaru, selanjutnya tim berhasil meringkus,” tutur salah seorang pada tim intelijen.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 903 K/PID.SUS/2019 tanggal 23 Mei 2019 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Tual Nomor : Print-126/Q.1.12/Fuh.3/04/2020 Tanggal 21 April 2020 dalam Perkara Tindakan Pidana Korupsi Pembangunan Konstruksi Runway Bandara Moa Tiakur dalam APBD TA 2012 Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2012.
Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo, memaparkan disposisi perkara. Dikatakan dia, Sunarko dihukum pidana selama 4 tahun penjara, dan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 903 K/PID.SUS/2019 tanggal 23 Mei 2019.
“Kerugian negara dalam perkara ini Rp2,9 miliar. Yang bersangkutan telah menitipkan uang sebesar tiga koma sekian miliar. Nanti tinggal diperhitungkan apa-apa yang lebih, nanti teknisnya ada pada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Tual,” tegas Raharjo.
Raharjo Budi Kisnanto melanjutkan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi yang menyebut pria 70 tahun itu berada di Kota Pekanbaru sejak beberapa hari terakhir.
“Yang bersangkutan sudah berada di Pekanbaru kurang lebih 4 hari. Kita melacak keberadaan yang bersangkutan sejak beberapa jari yang lalu,” terang Raharjo yang didampingi Kasi Penkum Kejati Riau Muspidauan, dan Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel.
Di Kota Bertuah, warga Jalan Walet Indah 5 Nomor 41 Kelurahan Kapuk Muara Penjaringan, Jakarta, berada di sebuah hotel di Jalan Tuanku Tambusai. Dia sengaja mengambil tempat di sana sebagai lokasi persembunyiannya.
“Dia melarikan karena merasa sudah mengembalikan kerugian keuangan negara. Namun pengembalian kerugian keuangan negara itu tidak menghapus pidananya. Pidana pokok dan dendanya harus dijalani. Di sini, yang bersangkutan ingin menghilangkan jejaknya,” sebut Raharjo.
Usai ditanggap, Jaksa kemudian akan mengeksekusi terpidana. Dimana akan ditempatkan, hal itu tergantung Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tual, Maluku.
“Masalah teknis untuk (tempat) menjalani pidana, itu tergantung dari pihak JPU-nya dari Kejari Tual. Nanti akan berkoordinasi dengan Kegagung,” beber Raharjo.
Perkara ini diketahui menjerat 4 orang pesakitan. Mereka adalah Paulus Miru yang merupakan mantan PLT Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Maluku Barat Daya, Sunarko yang merupakan Direktur PT. Prima Taruna, Nicolas Paulus selaku konsultan pengawas pembangunan bandara, dan John Tangkuman yang merupakan mantan Kadishub Maluku Barat Daya. Keempatnya dihukum bervariasi dari 1,5 tahun hingga 4 tahun penjara.
Proyek multiyears pembangunan Bandara Moa ini dikerjakan sejak tahun 2012 dengan total anggaran sebesar Rp65 miliar. Pada 2011, pemerintah lewat APBN menggelontorkan dana sebesar Rp25 miliar. Lalu, tahun 2012 sebesar Rp20 miliar dari APBD Kabupaten Maluku Barat Daya, dan tahun 2013 sebesar Rp15 miliar dari APBN. Kemudian, Provinsi Maluku kembali menggelontorkan dana sebesar Rp5 miliar pembangunan ruang tunggu Bandara Moa dan pagar bandara.
Pelaksanaan pembangunan ini, diduga kesalahan mekanisme dalam proses tender proyek pembangunan konstruksi landasan pacu Bandara Moa di Kabupaten Maluku Barat Daya. Proses tender ini diduga menyalahi mekanisme, sebab perusahaan lain yang dinyatakan keluar sebagai pemenang yaitu PT. Tarawesi Artha Mega. Akan tetapi saat pengerjaan di lapangan justru diarahkan pada perusahaan lainnya.
Selain itu, diduga terjadi mark up pembangunan konstruksi landasan pacu Bandara Moa yang dianggarkan dari APBD Kabupaten 2012 sebesar Rp20 miliar lalu objek yang sama kembali dianggarkan dalam APBN tahun anggaran 2013.
Dalam kasus ini APBD Maluku Barat Daya telah mencairkan anggaran Rp20 miliar. Pekerjaan fisik proyek tersebut senilai Rp19,5 miliar ditangani oleh PT. Polari Jaya Sakti. Sedangkan pengawasan dengan anggaran Rp500 juta ditangani PT. Dwi Putra Pratama.