Foto: Plt Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Aditya Warman saat memberikan keterangan terkait penangkapan Terpidana Erwin P. Panggabean (baju tosca) (topmetro.news)

RES, ppa.go.id, 13 Oktober 2020

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan Terpidana tindak pidana korupsi atas nama Erwin P. Panggabean (40) di wilayah Kota Medan, Senin (12/10/2020) sekitar pukul 19.41 WIB.

Menurut Asintel Kejati Sumatera Utara Dwi Setyo Budi Utomo, S.H., M.H., Terpidana Erwin P. Panggabean merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berupa kegiatan belanja sertifikat TA 2014 pagu anggaran Rp. 1.3 Milyar.

“Terpidana atas nama Erwin P. Panggabean merupakan terpidana yang terbukti bersalah dan sah melakukan tindak pidana korupsi. Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan, Putusan Makamah Agung RI Nomor 1928K/Pid.sus/2018 tanggal 19 november 2018,” ujarnya.

Berdasarkan Putusan Makamah Agung RI Nomor 1928K/Pid.sus/2018 tanggal 19 november 2018 tersebut menetapkan bahwa Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhkan pidana 1 tahun penjara dan denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti Rp. 740.688.920,- (tujuh ratus empat puluh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah).

Selain itu, Plt Kajati Sumatera Utara Aditya Warman juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Terpidana juga sempat diburu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Aek Kanopan, Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), namun yang bersangkutan berhasil lolos. Kemudian Tim Intelijen Kejati Sumatera Utara kembali melakukan pengejaran ke Kota Medan.

Terpidana sebelumnya melarikan diri hingga tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Toba Samosir. Setelah beberapa tahun, akhirnya Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang  dipimpin oleh Asintel Kejati Sumatera Utara Dwi Setyo Budi Utomo, S.H., M.H berhasil mengangkap Terpidana.

“Lokasi penangkapan Terpidana di salah satu Pertokoan Bengkel Doli Jalan Rawe Utama Martubung, Medan Labuhan. Terpidana mencoba melarikan diri saat akan ditangkap ke lantai 3 ruko, namun Tim yang sudah mengintai mengetahui rencana terpidana untuk melarikan diri. Terpidana berhasil ditangkap sekitar pukul 19.41 WIB,” kata Plt Kajati Sumatera Utara.

Leave a Reply