Foto: DPO kasus penipuan H. Uneng Cahyadi, S.Pd bin Cecep (tengah) saat diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung, (6/11/2020)

RES, Portal Pro Adjudicatio, 7 November 2020

Seorang DPO kasus penipuan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejari Tangerang Kota, Tim Intelijen Kejari Tigaraksa, dan Sankom Toll-Tangerang Merak, Jumat (6/11/2020).

DPO atas nama H. Uneng Cahyadi, S.Pd bin Cecep (44) ditangkap oleh Tim Intelijen berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : R-872/M.2/Dti.2/10/2020 tanggal 19 Oktober 2020.

Terpidana Cecep, ujar anggota tim intelijen, melakukan tindak pidana penipuan satu (1) unit kendaraan Daihatsu Xenia, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000,00.

“Serta terbukti secara sah melanggar pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 (satu) KUHPidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun,” imbuhnya dalam keterangan tertulis.

Setelah melalui pemantauan dan pengintaian terlebih dahulu, DPO berhasil diamankan tanpa perlawanan di toll Serang Timur menuju Jakarta pada hari Jumat (6/11/2020) pukul 19.30 WIB.

Leave a Reply