
ANS, ppa.go.id, 8 Oktober 2020.
Berselang 4 hari setelah penangkapan Rosalinda terdakwa DPO kasus Narkoba kini Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar kembali menangkap seorang pria yang juga suami dari terdakwa Rosalinda yakni Herianto alias Daeng Ero (49) pada Rabu (7/10/20).
Sebelumnya, pada 3 Oktober lalu, Rosalinda ditangkap di kediamannya di Kota Pare-pare, Sulsel, setelah menjadi buron kasus narkoba selama empat tahun. Rosalinda alias Musdalifa dan suaminya Herianto merupakan pengedar narkoba. Mereka menjadi buronan sejak tahun 2016. Sempat sebelumnya mengikuti sidang perdana namun mereka kabur sehingga masuk DPO.
Johny Manurung melalui Kasi Intelejen Kejati Sulbar, Irvan Samosir mengatakan, ini lanjutan penangkapan kasus DPO Narkoba yang DPO sebelumnya selama 4 tahun. Jadi sebelumnya itu kita amankan istrinya yakni terdakwa Rosalinda dan sekarang kami juga berhasil Bekuk suaminya yakni terdakwa DPO Herianto.
Penjemputan DPO tersebut berada di Balai Rehabilitasi BNN yang dilakukan setelah Tim Intelijen melakukan perburuan dari pengembangan informasi. Setelah diperoleh informasi yang cukup selama 4 hari yang dipantau langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
“Iya, jadi ini sudah dipantau langsung keberadaannya selama beberapa hari terakhir ini dengan rute pencaharian penggerebekan disarang Bandar Narkoba Kota Pare-pare kemudian dilanjutkan ke Makassar setelah mendapat informasi bahwa DPO telah berada di Makassar,” tutur Irvan
proses penangkapan terdakwa dilakukan dengan koordinasi dengan berbagai tim yakni Kajati Sulsel dan Polda Sulsel.
“Berkat koordinasi antara Tim Intel Kejati Sulbar, Kejati Sulsel dan Polda Sulsel akhirnya ditemukan titik terang kalau DPO berada di Balai Rehabilitasi BNN Prov Sulsel dan setelah dilakukan pengecekan oleh Tim Intelijen Kejati Sulbar benar adanya DPO berada di Balai Rehabilitasi BNN Sulsel,” terang Irvan.
Modus pelarian terdakwa DPO Rosalinda istri dari Herianto pada waktu jalani sidang, ia berpura-pura sakit dan akhirnya melarikan diri di Pengadilan Negeri Polewali wilayah hukumnya Kabupaten Polman dan Kabupaten Mamasa.
“Jadi saat ini kedua DPO telah berada di pihak Kejari Mamasa untuk menjalani proses penyelesaian perkara setelah sebelumnya sempat Buron selama 4 tahun. Keduanya terusut kasus atas kepemilikan 3 Gram Sabu-sabu dan melarikan diri saat selesai pembacaan Surat Dakwaan. Jadi terdakwa ini dinilai telah memenuhi unsur pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), dan pasal 119 (1) yang dimana akan menjalani ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kara Irvan.
Saat ini DPO Heriyanto dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Mamasa ke Kejari Maros untuk segera dibawa ke Sulbar menjalani proses sidang di bawah pengamanan Tim Intelijen Kejati Sulbar.