Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan Terpidana perkara Tindak Pidana Umum / DPO Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan identitas sebagai berikut :

Nama : Lauw Ing Lioe alias Lioenardi
Tempat lahir : Surabaya
Tanggal lahir : 26 Juni 1974 (46 Tahun)
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Swasta
Kewarganegaraan : Indonesia
Kasus Posisi
Berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1356 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015 bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak Desain Industri tanpa ijin pemilik sertifikat Desain industri”. (menjiplak merk antena TV)
Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 300 juta dg ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan
Diamankan di kediaman JL. Kalijudan Asri, Surabaya, Jawa Timur
Tanggal : 25 September 2020
Pukul :23.00 WIB