Foto : Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

RES, ppa.go.id, 3 November 2020

Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan seorang DPO kasus tindak pidana korupsi atas nama dr. H. Herry Faisal, M.Kes (54) di Kota Makassar, Selasa (3/11/2020) sekitar pukul 17.45 WITA.

dr. H. Herry Faisal, M.Kes, yang merupakan DPO Kejati Sulawesi Tenggara, saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur TA 2014. Ia terlibat dalam tindak pidana korupsi pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur TA. 2014.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Rl. Nomor : 1850K/Pid.Sus/2016 tanggal 13 Maret 2017, dr. H. Herry Faisal, M.Kes dinyatakan terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur TA. 2014, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 844.067.525,00.

Meski demikian, menurut pihak Tim Intelijen, Terpidana telah mengembalikan uang honor, uang EHRA, belanja fogging, belanja pengadaan alat dapur, belanja pengadaan vaksin Rabies dan ABU yang seluruhnya berjumlah Rp. 569.665.000,00. Berdasarkan kerugian negara tersebut, setelah dihitung secara proporsional sesuai peran masing-masing, Terpidana diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp. 150.202.525,00.

Selain itu, berdasarkan putusan MA tersebut Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

“Terpidana berhasil diamankan di tempat tinggalnya, Jl. Bumi 14 Nomor 22 Perumahan Bumi Permata Hijau RT. 4 / RW. 20 Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Rappocini Kota Makassar Sulawesi Selatan, pada Selasa 3 November 2020 pukul 17.45 WITA,” ujar salah satu anggota Tim Intelijen dalam keterangan tertulis.

Leave a Reply