Foto: Tersangka atas nama Yani Puspitasari binti Muchtar Badjuri saat diamankan Tim Tabur Kejaksaan, Kamis (08/10/20)

RES, ppa.go.id, 09 Oktober 2020

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI berhasil melakukan pengangkapan terhadap tersangka atas nama Yani Puspitasari binti Muchtar Badjuri di Karawang, Jawa Barat, Kamis (08/10/2020) sekitar pukul 18.20 WIB.

Tersangka atas nama Yani Puspitasari terlibat Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Desa Grogolbeningsari, Kecamatan Petanahan, Kebumen tahun 2013-2017.

Pada tahun 2017, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kebumen melakukan penyidikan terhadap tersangka. Namun, ketika dipanggil secara patut untuk dimintai keterangan, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan Jaksa Penyidik. Karenanya, Tersangka dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kebumen.

“Ketika diintensifkan kembali pencarian buronan atau DPO dimaksud, terpantau keberadaan Tersangka di wilayah Kabupaten Karawang dan karena itu kemudian dilakukan koordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karawang,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspnekum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono, S.H., M.H., dalam siaran pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (09/10/20) pagi. 

“Dan setelah sempat dilakukan pemantauan dan pengintaian oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karawang selama 2 hari, diketahui bahwa keberadaan Tersangka tinggal di sebuah rumah di Jalan Proklamasi Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang Jawa Barat,” imbuhnya.

Setelah mendapat informasi keberadaan Tersangka, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kebumen meluncur ke lokasi. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap sekitar pukul 18.20 WIB tanpa perlawanan.

Hari menambahkan sementara tersangka dibawa ke Kantor Kejari Karawang untuk kemudian dibawa ke kantor Kejari Kebumen. Proses selanjutnya dilakukan penahanan di rutan guna memperlancar pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Kebumen serta Kejaksaan Negeri Karawang ini, merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 91 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana ;

“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” ujar Hari.

Leave a Reply