Foto : Sunarko saat berada di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku untuk selanjutnya dieksekusi ke lapas (Instagram/kejati_maluku)

ANS, ppa.go.id, 22 Oktober 2020.


Terpidana SUNARKO yang ditangkap pada hari Selasa (20/10/20), di Hotel Royal Asnov kamar 208, Jl. Tuanku Tambusai Tengkareng Barat Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru Riau pukul 20.10 WIB. Terpidana diciduk oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Tabur Kejati Maluku, Tim Tabur Kejati Riau dan Tim Tabur Kejari Pekanbaru. Tersangka tiba di Bandar Udara Pattimura Ambon pada hari Kamis, (22/10/20) sekitar pukul 15.35 WIT.

“Tertangkapnya SUNARKO dan dieksekusi untuk perkara pembangunan konstruksi Bandara Moa, Kabupaten MBD yang bersumber dari APBD kabupaten tahun anggaran 2012 dengan pagu anggaran Rp25 miliar,” jelas Asintel Kejati Maluku, Muji Murtopo.

“Yang menjadi penyimpangan di sini adalah kualitas pengerjaan konstruksi fisik bangunan yang tidak sesuai spesifikasi yang ditemukan dalam surat perjanjian kerja dan pembayarannya tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan proyeknya,” ujarnya menambahkan.

Akibatnya timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp2,961 miliar sesuai hasil perhitungan BPK.

Setalah tiba di Ambon terpidana SUNARKO (Direktur PT. Prima Taruna) yang merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan pekerjaan konstruksi Landasan Pacu (Ran Way) Bandara MOA pada Dinas Perhubungan Dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya ini, langsung di bawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku guna dilakukan penyerahan terpidana dari Tim Intel Kejati Maluku kepada Tim Jaksa di Bidang Pidsus untuk segera dilakukan eksekusi.

“Hari ini kita mengeksekusi terpidana Sunarko, dan uang Rp3,142 miliar yang disita itu nanti dihitungkan dengan uang hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI Perwakilan Provinisi Maluku,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudy, di Ambon, Kamis.

Sekitar pukul 16.15 WIT, terpidana SUNARKO dibawa oleh Jaksa I Gede Wiratama, S.H. dan Jaksa Ye Oceng Almahdali, S.H., M.H. dengan mobil tahanan. Serta dilakukan pengawalan ketat oleh petugas pengawal ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambon untuk dieksekusi guna menjalani pidana penjara.

Perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena yang bersangkutan telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi dan berlanjut dengan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

SUNARKO dijatuhi hukuman selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsider 2 bulan kurungan dan Uang Pengganti sejumlah Rp.2.961.326.618.64, subsider 2 (dua) tahun penjara, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 903 K/PID.SUS/2019, tanggal 23 Mei 2019 Jo.Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2018/PT.AMB, tanggal 1 Oktober 2018.

Kegiatan eksekusi terhadap terpidana SUNARKO berjalan secara baik, aman dan lancar.

Leave a Reply