Foto: Konferensi Pers Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat terkait pengembalian uang pengganti kerugian negara oleh Terpidana atas nama Wawan Gunawan (Tribunnews.com)

RES, ppa.go.id, 14 Oktober 2020

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat melaksanakan konferensi pers terkait dengan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 422 juta oleh Terpidana korupsi pengadaan benih padi, Wawan Gunawan, Selasa (13/10/2020).

Bertempat di Ruang Konferensi Pers Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, konferensi pers tersebut dilaksanakan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat  Feri Mufahir, S.H., M.H., didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu Imam Makmur Saragih Sidabutar, S.H., M.H, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Amiruddin, S.H.

Dalam konferensi tersebut, Aspidsus Kejati Sulawesi Barat mengungkapkan pihak Jaksa Eksekutor Kejari Pasangkayu telah menerima pembayaran uang pengganti (PUP) dari terdakwa/terpidana atas nama  Wawan Gunawan, berupa uang Tunai yang dibulatkan sebesar Rp. 422.300.000,- (empat ratus dua puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah).

Pengembalian uang pengganti tersebut berdasarkan putusan PN Tipikor Mamuju Nomor: 13/Pid.Sus /TPk/2016/PN.Mam tanggal 5 Maret 2020 dan Putusan PT Tipikor  Makassar Nomor: 6/PID.TPK/2020/PT MKS sebesar Rp. 422.291.876,- (empat ratus dua puluh dua juta dua ratus Sembilan puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah) untuk segera disetorkan ke kas negara  di BRI Nomor Rekening 211101000420302.

Terpidana Wawan Gunawan sebelumnya terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan bantuan budidaya benih padi produktivitas (intensifikasi) dan benih padi perluasan (Ekstensifikasi) program tanam jajar legowo di Kabupaten Pasangkayu pada Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat, tahun 2016 dengan nilai pagu anggaran Rp. 1.6 Miliar.

Menurut  Aspidsus Kejati Sulawesi Barat, Feri Mupahir, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Wawan Gunawan bersama 1 orang lainnya menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 500 Juta.

Atas perkara ini, Wawan Gunawan telah divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Mamuju. Putusan majelis tersebut juga memutuskan pengganti uang kerugian negara sebesar Rp 422 juta subsider 6 bulan.

“Karena sudah disetor uang kerugian negara sebanyak Rp 422 juta lebih, dan uang itu baru saja kami terima, maka subsider selama enam bulan tidak dijalankan terpidana Wawan,” ujar Feri.

Uang pengganti kerugian negara yang telah diterima tersebut selanjutnya akan disimpan atau dititipkan di rekening titipan milik Kejaksaan Negeri Pasangkayu.

Leave a Reply