
RES, Portal Pro Adjudicatio, 18 November 2020
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menerima pengembalian uang pengganti kerugian keuangan negara senilai sekitar Rp 1,5 Milyar lebih dari Terpidana kasus korupsi pembangunan jalan bernama Azwar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Bambang Winaryo, mengungkapkan Azwar yang merupakan seorang kontraktor pada proyek pembangunan Jalan Sukahati-Kedunghalang, Kecamatan Cibinong, terlibat dalam kasus korupsi pada proyek tersebut di tahun 2011 silam.
Atas perbuatannya, Azwar ditetapkan sebagai Terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) dan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan putusan hukuman Mahkamah Agung (MA) selama 3 tahun 6 bulan.
Selain mengembalikan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 Milyar lebih, Terpidana juga membayarkan denda sebesar Rp 50 Juta.
“Uang pengganti dan denda perkara korupsi yang kami terima dari Azwar ini merupakan putusan kasasi, kemudian kami setorkan uang itu ke BRI” ujar Bambang, seperti dikutip Antara, Senin (16/11/2020).
Menurutnya, meski sudah mengembalikan uang pengganti beserta dendanya, hal tersebut tidak membuat Terpidana mendapatkan keringanan hukuman.
“Kalau hukuman pokok tidak dikurangi. Dalam hal ini memang kalau tindak pidana korupsi, selain ada uang pengganti ada juga uang denda, yang mana tujuannya untuk mengembalikan uang negara,” terang Bambang.
Ia menjelaskan, terpidana Azwar sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 8 tahun hingga akhirnya berhasil ditangkap pada tahun 2019.
“Yang bersangkutan berhasil kami tangkap di tahun 2019. Kemarin sudah keluar putusannya, sehingga hari ini mereka bayar uang pengganti dan denda sebagaimana yang telah diputuskan pengadilan. Tinggal menjalani pidana pokoknya sesuai putusan,” pungkasnya.