Foto: press rilis oleh Kajari Poso terkait eksekusi terpidana dalam perkara proyek pengadaan peralatan kedokteran, kesehatan, pada Rumah RSUD Kabupaten Poso TA 2013 (instagram.com/kejaksaan.ri/)

RES, Portal Pro Adjudicatio, 28 November 2020

Seorang terpidana dalam perkara proyek pengadaan peralatan kedokteran, kesehatan, pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Poso TA 2013 atas nama Dra. Suridah, telah dieksekusi oleh tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, pada Kamis (26/11/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Poso (Kajari) Poso L.B. Hamka, S.H., M.H., dalam keterangan persnya mengungkapkan Terpidana selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Proyek Pengadaaan Peralatan Kedokteran, Kesehatan, dan KB RSUD Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2013 dengan pelaksana pekerjaan PT Prasida Ekatama dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp 16.472.819.000,-.

Namun, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut ditemukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 4.814.232.150,-.

Kajari Poso mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 2603 K/Pid.Sus/2020, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.

“Oleh karenanya, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,- subsidiair 6 bulan kurungan,” jelasnya.

Usai keluarnya putusan tersebut, tim eksekutor Kejari Poso langsung melakukan eksekusi terhadap Terpidana Suridah dengan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Poso.

“Eksekusi yang bersangkutan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print-659/P.2.13/Fu.1/11/2020,” ujar Kajari Poso dalam press rilisnya, Kamis (26/11/2020).

Adapun terpidana Suridah sebelumnya dibebaskan dari semua dakwaan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palu Nomor : 47/Pid.Sud-TPK/2019/PN Pal tanggal 30 Maret 2020. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Poso, Andi Andriani, S.H., L.L.M., berupaya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), hingga akhirnya MA mengabulkan permohonan JPU dan otomatis membatalkan putusan PN Palu.

Leave a Reply