
RES, Portal Pro Adjudicatio, 5 November 2020
Seorang Terpidana kasus Narkotika atas nama Riki Irwanto membayarkan denda senilai Rp 1 Milyar melalui keluarganya, Rabu (4/11/2020) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Riki Irwanto sebelumnya ditangkap pihak Kepolisian pada tanggal 15 Juli 2016 lalu, di Jalan Cendrawasih Gang Kakak Tua, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Ia diamankan bersama seorang pelaku lainnya serta barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 gram yang rencananya akan diedarkan.
Berdasarkan putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada tanggal 26 November 2016 lalu, Terpidana Riki dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya tersebut, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp 1 Milyar Subsider 6 bulan kurungan.
Setelah empat tahun kemudian, Terpidana membayarkan denda senilai Rp 1 Milyar tersebut melalui keluarganya. Pihak keluarga kemudian mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (4/11/2020).
“Tadi pihak keluarga Terpidana yang datang membayarkan denda,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Pekanbaru (Kasi Pidum Kejari Pekanbaru), Robi Harianto.
Setelah keluarga membayarkan denda, lanjut Robi, pihak Kejari Pekanbaru bersama dengan pihak keluarga Terpidana menyetorkan uang pembayaran denda ke kas negara melalui Kantor BRI Unit Sudirman, Jl. Jendral Sudirman, Pekanbaru.
“Denda Rp 1 Milyar tersebut sudah disetorkan ke kas negara. Selanjutnya, hal ini menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelasnya.
Menurut Robi, pembayaran denda merupakan salah satu PNBP dari bidan Pidana Umum (Pidum). Selain denda, pemasukan lainnya berasal dari tilang dan biaya perkara. Ia menambahkan, sepanjang tahun 2020 ini pihak Kejari Pekanbaru sudah menerima PNBP lebih dari Rp 3 Milyar, termasuk pembayaran denda Terpidana Riki.