
RES, ppa.go.id, 19 Oktober 2020
Kejaksaan Negeri Polewali Mandar laksanakan eksekusi terhadap Terpidana perkara tindak pidana korupsi atas nama Andi Baharuddin Patajangi, di Lapas Kelas II B Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Rabu (14/10/2020).
“Di hari Rabu, 14 Oktober 2020 sekitar jam 14.30 Wita telah dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana Tipikor atas nama Andi Baharuddin Patajangi, yang telah berkekuatan hukum tetap, oleh tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Amiruddin.
Ia mengatakan pelaksanaan eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Muh. Ikhwan, S.H., didampingi Kasi Pidsus AM. Rieker, S.H., Kasi Intel Iwan Mex Namara, S.H., dan staf pidsus, serta diterima langsung oleh Kalapas Abdul Waris.
Menurut Amiruddin, eksekusi Terpidana di Lapas Kelas II B Polewali Mandar tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2407 K/ Pid.Sus/2020 tanggal 09 September 2020.
Pada putusan tersebut, Andi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, terpidana Andi Baharuddin terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya dengan Sumber Dana Alokasi Dana Desa (APBD Desa) Tahun Anggaran 2016, dimana terpidana selaku Kabid Pemerintahan Desa Kabupaten Polewali Mandar, bersama-sama dengan terpidana Haerudin selaku pelaksana kegiatan yang telah dieksekusi terlebih dahulu.
Atas perkara tersebut, berdasarkan putusan PN Tipikor Mamuju Nomor: 06/Pid.Sus-TPK/2019/ PN.Mam tanggal 31 Oktober 2019, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.
Terpidana kemudian mengajukan banding, dan pada tingkat Pengadilan Tinggi Terpidana diputus bebas.
“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) lalu mengajukan upaya hukum kasasi, hingga kemudian Kasasi JPU diterima oleh Mahkamah Agung dan terhadap Terpidana dihukum sebagaimana dalam putusan Kasasi,” ungkap Kasipenkum Kejati Sulawesi Barat.
“Sebelumnya terpidana telah menjalani hukuman sekitar 13 bulan, dan setelah putusan Kasasi, terpidana menjalani sisa hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” jelasnya.