Foto : Eksekusi Ibnu Ziady oleh tim intelijen di apartemen Aston Marina Ancol Jakarta (jambione.com)

ANS, Portal Pro Adjudicatio, Senin 16 November 2020

Tim Tabur Kejari Sarolangun setelah memperoleh informasi bahwa DPO Ibnu Ziady berkomunikasi dengan seorang ASN Pemkab Sarolangun. Selanjutnya, tim tabur langsung melakukan pelacakan posisi terpidana Ibnu Ziady dan dari pelacakan tersebut diperoleh lokasinya berada di Jakarta. 

Setelah posisi valid diketahui, selanjutnya terpidana langsung diamankan dari persembunyiannya di Apartemen Aston Marina, Ancol, Jakarta Utara.

Tim Tabur Kejati Jambi pun melakukan penjemputan di Jakarta bersama Jaksa Eksekutor Kejari Sungai Penuh yang dibantu juga oleh Tim Intel Kejati Jambi. 

Sehingga Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan kasus korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk, Kerinci yakni Ibnu Ziady MZ pada Kamis (12/11/20) malam sekitar pukul 21.05 WIB.

Berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1444 K/Pid.Sus/2020 tanggal 07 Juli 2020 bahwa Ibnu Ziady adalah terpidana kasus korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2016. Dari nilai anggaran Rp 7,2 miliar, ditemukan kerugian negara senilai Rp 1.040.825.324.

Ibnu Ziady kemudian dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila pidana denda tidak dibayar, maka Ibnu Ziady wajib menggantinya dengan pidana kurungan 6 bulan penjara.

“Terpidana (Ibnu Ziady) berhasil dilacak setelah melakukan komunikasi dengan salah seorang ASN Sarolangun. Selanjutnya tim bergerak mengintai memastikan posisi dan berhasil diamankan di sebuah apartemen di Jakarta Utara,” terang Kajati Jambi Johanis Tanakdi Kantor Kejati Jambi didampingi Asisten Intelijen M Husein Admaja dan Kajari Sungaipenuh Romy Arizyanto.

Ibnu Ziady saat divonis merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun, Jambi. Dia adalah buronan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Ibnu Ziady terjerat dalam kasus korupsi irigasi Sungai Tanduk, Kerinci. Saat itu dia bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek irigasi tersebut. Kala itu, ia menjabat sebagai kepala bidang pengairan Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Leave a Reply