Foto : Kajati Lampung Diah Srikanti, saat menerima uang cicilan kedua setoran uang pengganti atas perkara Sugiharto Wiharjo alias Alay di Kantor Kejaksaan Tinggi, Talang, Telukbetung Selatan (radarlampung.co.id)

ANS, Portal Pro Adjudicatio, Senin 16 November 2020

Sugiarto Wiharjo alias Alay terpidana kasus korupsi APBD Lampung Tengah dan Lampung Timur, kembali menyerahkan sejumlah uang dan aset ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Aset-aset ini nantinya diharapkan bisa menutup sisa uang pengganti yang tersangka harus bayarkan.

Uang yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi sebesar Rp 10 miliar, uang tersebut merupakan uang angsuran kedua kalinya, setelah Alay melakukan pengembalian uang pengganti sebesar Rp 1 miliar pada Jumat (22/3/2019).

Aset yang diserahkan ke pihak Kejati Lampung itu berupa pergudangan. Nilai yang ditaksir melebih cukup untuk menutupi kekurangan uang pengganti yang telah dibalikkan.

“Ya, barusan ini kami terima penyerahan aset berupa pergudangan. Dengan ditaksir sebesar Rp195 miliar,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan, Minggu (15/11/20).

Menurut Andrie, pihaknya kini masih melakukan penelusuran terlebih dahulu terhadap aset yang diserahkan.

“Hal ini dilakukan untuk mencegah masalah atau tidaknya aset itu dikemudian hari. Apabila tidak bermasalah nanti segera akan kita lelang,” ucapnya lebih lanjut.

Namun, dirinya belum bisa menjelaskan tata letak lokasi pergudangan yang dimaksud. Hal ini tentunya untuk menghindari agar tidak ada lagi orang-orang yang mengaku memiliki gudang itu.

“Ya, maka dari itu kami menunggu apakah gudang ini benar-benar tidak ada masalahnya,” tegasnya.

“Terpidana ini ada etikat baik untuk melunasi sisa kerugian yang belum dibayar. Total kerugian masih ada Rp95 miliar,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Alay, Ben Sujarwo membenarkan apabila pihaknya kembali menyerahkan beberapa aset-aset milik kliennya itu. Menurut dirinya, kliennya ada niat untuk membayar kerugian negara.

“Hingga saat ini total sudah ada 39 gudang. Juga lahan seluas 5,8 hektare,” terang Ben Sujarwo.

Gudang dan lahan itu tersebar di beberapa titik yang ada di Bandarlampung. Seperti salah satunya berada di Telukbetung Selatan.

“Kalau dihitung-hitung total semua itu bernilai Rp194 miliar. Nilai ini juga sudah sangat melampaui total sisa kerugian negara yang harus dibayar sebesar Rp98 miliar,” tuturnya kembali.

“Untuk itu, apabila ada sisanya nanti akan dikembalikan lagi ke Alay,” sambungnya.

Menurutnya, ada beberapa kesulitan yang pihaknya temui untuk menjual aset-aset tersebut. Salah satunya yakni di masa pandemi Covid-19 ini sulit untuk menjual lahan.

“Geliat untuk orang membeli ini sangat minim sekali, apalagi banyak orang-orang yang mengakui aset-aset tersebut,” katanya.

Leave a Reply