Foto: Tersangka berinisial S (rompi oranye) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) Desa Natai Kerbau tahun 2016 ditahan Kejari Kotawaringin Barat (instagram.com/kejaksaan.ri/)

RES, Portal Pro Adjudicatio, 24 November 2020

Seorang mantan Kepala Desa Natai Kerbau, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat, Senin (23/11/2020).

Kejari Kotawaringin Barat melakukan penahanan terhadap Tersangka S pada tahap penyidikan terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) Desa Natai Kerbau, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kotawaringin Barat, Dandeni Herdiana, mengungkapkan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh tersangka pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Desa Natai Kerbau tahun 2016.

“Tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan ADD sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 345.482.000,-,” jelasnya.

Menurut Dandeni Herdiana, terdapat empat pelanggaran yang dilakukan tersangka, diantaranya penggunaan bantuan sosial tidak sesuai ketentuan, pengadaan barang/jasa tidak sesuai, penggunaan ADD tidak disertai pertanggungjawaban, dan juga pelaksanaan swakelola yang tidak sesuai ketentuan.

Tersangka S ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif kepada yang bersangkutan selama kurun waktu dua bulan terakhir. Setelah ditetapkan, Tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Kejari Kotawaringin Barat selama 20 hari kedepan usai menjalani rapid test.

“Yang bersangkutan hari ini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan agar memudahkan dalam pemeriksaan lanjutan,” jelas Kajari.

“Dititipkan di Rutan Polres Kotawaringin Barat,” pungkasnya.

Leave a Reply