
LIS, Portal Pro Adjudicatio, 30 November 2020
Kamis (26/11/2020), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, kembali melakukan pemeriksaan 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Pemberian Gratifkasi kepada Mantan Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara (BTN).
Saksi yang diperiksa atau dimintai keterangan yakni Moch Anies Ade Nugroho selaku Analis Kredit Kantor Cabang BTN Harmoni.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan pemeriksaan terhadap saksi tersebut dilakukan tim penyidik guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan alat bukti.
“Guna membuktikan dugaan tindak pidana gratifikasi dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT Titanium Property pada BTN Jakarta Cabang Harmoni,” ungkap Hari.
Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan alat bukti guna membukti dugaan tindak pidana gratifikasi dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT. Titanium Property pada BTN Jakarta Cabang Harmoni, dimana seperti diketahui status kredit PT. Titanium Property tersebut dalam kondisi macet dengan tingkat collectibilitas 5.
“Karena seperti diketahui status kredit PT Titanium Property tersebut kemudian dalam kondisi macet dengan tingkat collectibilitas 5,” tambah Hari.
“Sebelum PT TP memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp160 miliar dari BTN Cabang Harmoni pada tahun 2013, tersangka IH selaku Komisaris Utama PT TP diduga melakukan transaksi mencurigakan dengan mengirimkan uang total Rp870 juta ke rekening WKS.”
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara yang diperiksa dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.