
RES, ppa.go.id, 08 Oktober 2020
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir laksanakan press release terkait tahap II tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana Narkotika, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Jl. M. Yamin Tembilahan, Riau, Rabu (07/10/2020) siang.
Rini Triningsih, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hilir menyampaikan bahwa pada hari Rabu (07/10/2020) pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tahap II tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asli (predicate crime) Narkotika atas nama terdakwa Muhammad Adam.
Terdakwa Adam merupakan seorang residivis tindak pidana Narkotika yang terlibat pengedaran Narkotika jenis sabu dengan berat total 54.275 gram dan pil ekstaksi sebanyak sekitar 40.894 butir dengan berat total 10.408 gram pada bulan Desember Tahun 2016 lalu.
“Atas perbuatannya tersebut Terdakwa dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan MA No. 1419 K/Pid.Sus/2017 tanggal (28/09/17),” ujar Kajari Indragiri Hilir, Rini Triningsih.
Ia menambahkwan Terdakwa kembali melakukan peredaran gelap Narkotika selama ditahan di Lapas Cilegon pada bulan Desember 2018 hingga Juli 2019.
“Di dalam Lapas, Terdakwa kembali melakukan transaksi narkotika jenis shabu dengan total kurang lebih 20.800 gram dan pil ekstasi 31.439 butir dengan berat total kurang lebih 10.223 gram. Juga transaksi bersama rekannya SF didapati shabu seberat 50 kilo dalam 82 kali transaksi dengan nilai 20 milyar lebih,” jelasnya.
Dalam melakukan transaksi tersebut, Terdakwa menggunakan rekening atas nama orang lain. Selain itu, dirinya juga menempatkan uang ke dalam beberapa rekeningnya dengan menggunakan nama orang lain.
“Dari hasil transaksi peredaran gelap narkotika tersebut kemudian terdakwa membeli 3 kapal fiber glass, 4 kapal kayu, 2 kapal jenis lain, 9 unit mobil, rumah, tanah, ruko 2 lantai, emas batangan dan berbagai macam perhiasan. Semua barang tersebut dilakukan penyitaan dan dijadikan barang bukti,” sebut Rini.
Selain itu, pihak Kejari Inhdragiri Hilir juga menyita uang tunai 50 dolar Singapura, 100 dolar Singapura, 50 ringgit Malaysia, uang tunai 40 juta dan uang dalam buku tabungan dengan total 1 milyar.