Foto: Proses sidang pembacaan tuntutan terkait kasus korupsi dana banjir Manado (22/10) (jejakpublik.com)

RES, ppa.go.id, 23 Oktober 2020

Dua dari tiga Terdakwa kasus korupsi Dana Bantuan Penanggulangan Banjir Manado Tahun 2014, dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Manado.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan tindak pidana korupsi yang berlangsung di Pengadilan Terpadu di Manado, Kamis (22/10/2020).

Pada persidangan tersebut, Terdakwa MJT alias Max, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Terdakwa YSR, selaku Direktur PT Kogas Driyap yang merupakan rekanan, dijatuhi tuntutan yang sama.

Kedua Terdakwa tersebut dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200.000.000,00. Selain itu, Terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 6.355.765.517,00 (enam milyar tiga ratus lima puluh lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu lima ratus tujuh belas rupiah).

Menurut JPU, apabila tidak dibayar harta benda Terdakwa akan disita oleh Jaksa, dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Banjir Manado Tahun 2014 sehingga merugikan negara sekitar Rp.8.3 Milyar sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 KUHP,” ungkap JPU, dilansir dari jejakpublik.com

Sementara itu, terhadap terdakwa AYH, Direktur Operasional PT Kogas Driyap, JPU menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 300.000.000,00 subsider 6 bulan kurungan.

Adapun kasus ini berkaitan dengan banjir yang melanda Kota Manado tahun 2014 silam. Saat itu, Pemerintah Kota Manado menerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Pusat sebesar kurang lebih Rp 200 Miliar.

Dari total dana Rp 200 Miliar tersebut, terdapat dana pendampingan konsultan manajemen untuk rekonstruksi dan rehabilitasi pemukiman sebesar Rp 14 miliar.

Berdasarkan kontrak dengan manajemen konsultan, seharusnya terdapat sekitar 2000 unit rumah yang direhabilitasi dan direkonstruksi, namun dalam realisasinya hanya ada 1000 rumah yang diperbaiki.

Berangkat dari hal tersebut, Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Kejaksaan Agung RI melakukan penyelidikan dan menetapkan 4 orang tersangka, yakni MJT, YSR, AYH, dan FDS.

Setelah berkas perkara telah lengkap atau P-21, tiga dari empat tersangka dan barang bukti dilimpahkan (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Manado pada Kamis (16/4/2020) lalu, serta kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manado pada Kamis (25/6/2020) lalu.

Leave a Reply