Foto: Pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu beserta pihak yang terlibat usai mencapai kesepakatan perdamaian (instagram.com/kejaksaan.ri/)

RES, ppa.go.id, 08 Oktober 2020

Upaya penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu pada Kamis (08/10/2020) di Kantor Kejaksaan Indragiri Hulu, Riau.

Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melaksanakan upaya penghentian penuntutan terhadap Tersangka berinisial ES yang terlibat Perkara Penadahan (Pasal 480 KUHP).

Pelaksanaan upaya penghentian tuntutan perkara tersebut diterapkan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasrkan Keadilan Restoratif.

Berdasarkan peraturan yang terbit pada tanggal 21 Juli 2020 ini. Jaksa penuntut umum (JPU) berhak menghentikan penuntutan terhadap tersangka dalam kasus – kasus tertentu, apabila pihak-pihak yang terlibat sepakat berdamai dan seluruh syarat/ketentuan keadilan restoratif dapat diterapkan sudah terpenuhi.

Perkara pendahan yang melibatkan tersangka ES ini dapat diupayakan untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif, karena telah memenuhi syarat, serta dengan memperhatikan/mempertimbangkan keadaan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi.

Melalui upaya penyelesaian perkara tersebut pihak-pihak yang terlibat diundang untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil di luar persidangan.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum berhasil melakukan pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi korban dan pelaku tindak pidana.

Setelah tercapai kesepakatan di antara pihak-pihak yang terlibat, dalam hal proses perdamaian tercapai, korban dan tersangka membuat kesepakatan perdamaian secara tertulis di hadapan Jaksa Penuntut Umum.

Leave a Reply