Foto: Tanah Aset Pemkab Manggarai Barat di Keranga Toroh Lemma Batu Kallo, Kabupaten Manggarai Barat, yang diduga dialihkan kepada pihak ketiga (iNews/Yoseph Mario Antognoni

RES, Portal Pro Adjudicatio, 16 November 2020

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) saat ini masih tengah menelusuri kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah milik pemerintah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat yang merugikan negara Rp 3 Triliun.

Dalam penanganan kasus tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan adanya aliran dana penjualan aset tanah milik pemerintah tersebut.

“Pekan lalu Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk membantu menelusuri adanya aliran dana penjualan aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat kepada pihak tertentu,” ujarnya, Rabu (11/11/2020).

Menurut Abdul Hakim, keterlibatan PPATK dinilai sangat penting untuk mengungkap adanya aliran dana pengalihan aset tanah milik pemerintah tersebut. Selain dengan PPATK, pihak Kejati NTT juga telah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dalam mengungkap dugaan kasus korupsi ini, Kejati NTT juga telah berkoordinasi dengan BPK terkait keabsahan aset tanah pemerintah seluas 30 hektar di Kabupaten Manggarai Barat yang diduga telah dialihkan kepada pihak ketiga,” jelasnya.

Penyidik Kejati NTT, lanjut Abdul Hakim, saat ini masih terus memperdalam bukti-bukti tambahan terkait kasus ini. Penyidik masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di Labuan Bajo, termasuk melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.

Leave a Reply