Sumber : Kepala pusat penerangan hukum/Hari Setiono,S.H., M.H.

RES, ppa.go.id, 2 Oktober 2020

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap Terpidana atas nama Evi Noviana (48) di wilayah Kota Bekasi pada hari Kamis (01/10/20) sekitar pukul 18.20 WIB.

Sebelumnya, dirinya diketahui sebagai Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Multimedia Ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2007.

Evi Noviana, selaku Direktur PT. Regina Dwiki Utama, merupakan pemenang lelang pengadaan alat-alat multimedia ruang paripurna DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp 403.065.546,-.

“Dalam melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan tidak semua pekerjaan diselesaikan oleh Terdakwa. Namun pekerjaan Terdakwa dinyatakan selesai 100% oleh HM. Ali Sjahbana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga merugikan keuangan negara cq Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp 89.440.500,- “ ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono.

Setelah diadili dan diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Bekasi, Pengadilan Tinggi Bandung, Terdakwa dinyatakan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- subsidiair 2 (dua) bulan kurungan

“Kemudian, Terdakwa melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung dan upaya hukum kasasi Terdakwa ditolak oleh Mahkamah Agung RI sesuai putusan Nomor : 1100 K/ Pid.Sus/2010 tanggal 24 November 2010,” jelas Hari.

Dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI, maka perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dapat segera melaksanakan putusan tersebut.

Namun, ketika Terpidana Evi Noviana (yang berstatus tahanan kota) dipanggil secara patut, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan. Terpidana sudah tidak dapat ditemukan di alamat tempat tinggalnya. Terpidana dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan Buronan.

Setelah buron kurang lebih 10 (sepuluh) tahun, Evi Noviana akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Kemakmuran III Nomor 58 RT 004 RW 005, Kota Bekasi, Jawa Barat pada hari Kamis (01/10/20).

“Langsung dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Terpidana dimasukan ke dalam  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur” pungkas Hari.

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ini merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 85 di tahun 2020.

“Kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.” ucap Hari diakhir penjelasannya.

Leave a Reply