
ANS, ppa.go.id, 30 September 2020. Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Polewali berhasil mengamankan buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) yang bernama Ruspahri pada Selasa (29/9/2020). Ruspahri yang merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat di sebuah pulau (Pulau Krayan) di salah satu desa yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan. Terpidana berhasil ditangkap oleh tim gabungan intelijen dengan bantuan masyarakat desa setempat.
Hari Setiyono, S.H. M.H. selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kepuspenkum) memberikan keterangan bahwa terpidana Ruspahri sebelumnya adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi Program Keaksaraan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2012. Terpidana selaku Ketua PKBM Ar-Rahmat dalam menyelenggarakan kegiatan keaksaraan yang diprogramkan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat pada Tahun 2012, dirinya telah menerima dana hibah dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat. Bantuan yang diberikan padanya sebesar Rp. 424.000.000,- (empat ratus dua puluh empat juta rupiah).
“Terpidana melakukan penyalahgunaan dana tersebut dengan cara tidak melaksanakan kegiatan berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah dan tidak menyalurkan dana tersebut sehingga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 270.250.000,- (dua ratus tujuh puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)” ujar Hari Setiyono.
Hari menambahkan bahwa awalnya terpidana Ruspahri sudah diperiksa sebagai tersangka namun tidak dapat dihadirkan dalam persidangan karena terpidana melarikan diri sejak bulan November 2017. Hal itu menjadi sebab diajaukannya ke persidangan yang dilakukan secata in absensia.
Hasil dari Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor : 13/Pid.Sus/2018/PN.Mam tanggal 12 Desember 2018 terpidana Ruspahri diputus bersalah. Dirinya terbukti secara sah dan meyakinan melakukan tindak pidana korupsi dan diajtuhi pidana oleh Majelis Hakim Tipikor dengan hukuman Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima Puluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan serta dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 270.250.000 (dua ratus tujuh puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) subsidiair 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.
“Sebelum ditangkap terpidana Ruspahri sudah dipantau dan dimonitor selama 4 (empat) hari oleh tim gabungan itelijen. Pencarian akhirnya berhasil dengan ditangkapnya buronan di salah satu pulau yang termasuk wilayah Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (29/09/2020) sekitar pukul 10.15 WITA. Ruspahri hanya memberikan sedikit perlawanan hingga akhirnya diringkus Tim Tabur Kejaksaan RI dan bantuan masyarakat desa setempat” jelas Hari.
Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Polewali ini, merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke-82 di tahun 2020. Buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI berasal dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
‘Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh korps Kejaksaan pimpinan Jaksa Agung Dr. ST. Burhanuddin di bidang Intelijen dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan” tegas Hari diakhir keterangannya.