Foto: Terpidana perkara tindak pidana narkotika usai diamankan Tim Tabur di Jakarta (22/10)

RES, ppa.go.id, 23 Oktober 2020

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, berkerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan Terpidana atas nama Elissa Gunawan, Kamis (22/10/2020).

Terpidana atas nama Elissa Gunawan sebelumnya tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat karena terlibat perkara tindak pidana Narkotika.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, S.H., M.H. mengatakan bahwa Terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika (menerima Narkotika golongan I) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 599 K/PID.SUS./2013 tanggal 25 Mei 2013.

“Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidiar 6 (enam) bulan kurungan,” ujarnya.

Menurut Hari, Tim Tabur berhasil mengamankan Terpidana yang menjadi DPO Kejari Jakarta Pusat itu di daerah Tebet, Jakarta Selatan.

“Hari ini, Kamis (22/10/2020), Terpidana berhasil diamankan di Puri Casablanca Apartement Tower Bougenville, Tebet, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Hari.

Menurut Hari, selanjutnya Terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna diserahkan kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Untuk kemudian segera dimasukan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur guna menjalani hukuman pidana penjara sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Agung RI,” jelasnya.

Adapun awal mula perkara ini adalah ditemukannya paket berisi 42,8 gram kokain berasal dari Amerika Serikat yang ditujukan kepada Elissa Gunawan. Paket ini ditemukan oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada tahun 2010 lalu.

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kali ini, merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 98 di tahun 2020.

Tim Tabur Kejaksaan RI telah berhasil mengamankan buronan dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Leave a Reply