
RES, ppa.go.id, 16 Oktober 2020
Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta dibantu oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Badung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali, berhasil mengamankan Terpidana tindak pidana korupsi, Kamis (15/10/2020) pukul 16.00 WITA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono, S.H., M.H. menerangkan, sebelumnya Ida Bagus Surya Bhuwana merupakan seorang Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan investasi dan keuangan dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur.
Ida Bagus Surya Bhuwana selaku Direktur Utama PT Bukit Inn Resort membuat perjanjian penjualan aset kepada Yayasan Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 175.106.501.048,-.
“Yang bersangkutan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kasipenkum Kejaksaan Agung RI dalam keterangan persnya.
Awalnya, lanjut Hari, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Ida Bagus Surya Bhuwana dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.
Atas putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1230 K/Pid/2020 tanggal 29 Juni 2020 yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, dan dijatuhi hukuman pidana 5 tahun, denda Rp. 200.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan, membayar uang pengganti sebanyak Rp 15.000.000.000,- dengan ketentuan jika dalam waktu 1 (satu) bulan tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun,” ujar Hari.
Dengan adanya putusan Mahkamah Agung, maka perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dapat segera melaksanakan putusan tersebut.
Namun, saat akan dieksekusi, Terpidana tidak menghadiri panggilan serta diduga berusaha melarikan diri. Oleh karena itu, Terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pada hari Kamis (15/10/2020), Terpidana akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan saat berada di Kawasan Jimbaran View, Kabupaten Badung, Bali sekitar pukul 16.00 WITA.
Terpidana diamankan di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, kemudian pada sore hari langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.
Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur ini merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 95 di tahun 2020, dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
“Kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.” ucap Hari diakhir penjelasannya.