Foto : Tersangka Marciano dan Erizaldiperiksa Kejagung dalam kasus tindak pidana korupsi pembiayaan dari  PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Aditya Tirta Renata dan PT. Evio Sekuritas (www.detik.com)

ANS, ppa.go.id, 1 Oktober 2020. Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. telah menyerahkan  para tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari  PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Aditya Tirta Renata dan PT. Evio Sekuritas kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (28/9/20).

Kapuspenkum, Hari Setiyono, S.H., M.H. memberikan keterangan terkait penyerahan para tersangka dan barang bukti (Pelimpahan Tahap II) tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) tersebut dinyatakan lengkap karena dinilai telah terpenuhi syarat formil dan syarat materiilnya.

Pertama pelimpahan tahap II  dalam berkas tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada Debitur PT. Aditya Tirta Renata dengan rincian nama tersangka sebagai berikut :

1.         Tersangka MARCIANO HERSONDRIE HERMAN, SE.

2.         Tersangka ERIZAL, SE. Bin SANIDJAR LUDIN.

3.         Tersangka Ir. RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF.

4.         Tersangka ZAKIE MUBARAK YOS.

Keempat Tersangka/Terdakwa yang disebutkan akan diajukan ke pengadilan dengan dakwaan telah melanggar pasal : Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua pelimpahan Tahap II berkas perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada Debitur PT. Evio Sekuritas, dengan rincian nama tersangka sebagai berikut :

1.         Tersangka MARCIANO HERSONDRIE HERMAN, SE.

2.         Tersangka SUJADI.

3.         Tersangka TEGUH RAMADHANI.

Ketiga Tersangka/ Terdakwa yang sebelumnya disebutkan akan diajukan ke persidangan  dengan dakwaan melanggar pasal : Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Sedangkan Tersangka yang keempat yaitu Ir. RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF yang diajukan ke pengadilan dengan dakwaan campuran atau gabungan antara berlapis, komulatif dan alternatif yaitu melanggar pasal: Pertama Primair :Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsisiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan serta Pasal 3 UU TPPU atau Pasal 4 UU TPPU.” Jelas Hari.

Setelah diperiksa kelengkapan berkas terdakwa dan barang buktinya, para tersangka langsung eksekusi untuk penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 28 September 2020 s/d 17 Oktober 2020.

Hari juga memberikan penjelasan terkait langkah selanjutnya yang akan dilakukan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung RI akan melakukan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Leave a Reply