Foto: Tim tabur saat menangkap terpidana Hamnir Alias Bapak Yustika Bin Luku  (instagram/kejatisulbar)

ANS, Portal Pro Adjudicatio, 6 November 2020.

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Luwu Utara (Masamba) yang bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung telah berhasil mengamankan dan menangkap seorang Terpidana buronan dalam perkara tindak pidana korupsi di tempat tinggalnya di Kelurahan SP I Mahalona Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan. Penangkapan buronan dilaksanakan pada Kamis (5/11/20) sekitar pukul 13.20 WITA. Buronan atas nama HAMNIR alias BAPAK YUSTIKA bin LUKU merupakan urutan ke-108 yang berhasil diamankan.

“Terpidana sendiri sebelumnya adalah Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Penyimpangan Keuangan Sekertariat Daerah Kabupaten Luwu Timur Pada Tahun Anggaran 2004 sampai dengan 2007,” terang Kajari Luwu Utara.

Tindakannya tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp127.863.194 (seratus dua puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh tiga ribu seratus sembilan puluh empat rupiah).

Perkaranya ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Luwu Utara/Masamba (Kabupaten Luwu Timur pada saat itu masih menjadi wilayah hukum Kejaksaan Negeri Luwu Utara). Setelah proses persidangan berjalan sampai tingkat Kasasi hingga kemudian berdasarkan putusan Nomor : 1036 K/Pid.Sus/2010 tanggal 28 April 2011.

Terdakwa  diputuskan terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan subsidiair melanggar pasal  3 Jo. pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana  telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka oleh karena itu dihukum dengan pidana penjara selama 4 (empat tahun) dan denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 (tiga bulan). Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp127.863.194 (seratus dua puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh tiga ribu seratus sembilan puluh empat rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan penjara  jika uang pengganti tidak dibayar oleh terpidana.

Awalnya ketika putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1036 K/Pid.Sus/2011 tanggal 28 April 2011 diterima di Kejaksaan Negeri Luwu Utara, kepada Terpidana dilakukan pemanggilan untuk melaksanakan isi putusan. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan tanpa keterangan yang dapat dipertanggung-jawabkan, walaupun sudah dipanggil secara patut 3 (tiga) kali berturut turut.

“Oleh itu kemudian Terpidana dimasukkan dalam daftar pencarian orang ( DPO ) dan dinyatakan buron,” ucap Kajari Luwu Utara.

Pada saat Program Tabur 3.11 diaktifkan dan digalakan kembali di Tahun 2020 diperoleh informasi bahwa Terpidana terpantau berada di Satuan Pemukiman (SP) 1 Mahalona Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur. Setelah dipastikan kordinat keberadaannya, Terpidana berhasil ditangkap dan diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Luwu Utara dan dibantu oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Luwu Timur di sebuah rumah yang berada di SP 1 Mahalona Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur. Terpidana yang berhasil diringkus tim tabur tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Luwu Utara di Masamba

Ketibaannya di Masamba pada pukul 21.30 WITA, Terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid tes.

“Hasinya Terpidana dinyatakan sehat dan non reaktif, sehingga Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Luwu Utara lengkap dengan administrasi (Berita Acara) Pelaksanaan Putusan Pengadilan memasukan Terpidana HAMNIR ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Masamba Luwu Utara untuk menjalani hukuman pidana penjara sesuai dengan isi putusan Mahkamah Agung RI,” terang ucap Kajari Luwu Utara.

Leave a Reply